Peru dan Panama Kendalikan Wabah Virus Corona Berdasarkan Gender

Jumat, 3 April 2020 12:16 WIB

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Gender menjadi acuan Peru dan Penama dalam melakukan pembatasan sosial akibat virus Corona (COVID-19). Jelasnya, pria dan perempuan akan memiliki jadwal masing-masing untuk bisa keluar dari rumah. Harapannya, jumlah warga yang keluar dari rumah lebih mudah diatur untuk mencegah penyebaran virus Corona yang lebih parah.

"Karena kebanyakan orang masih berpergian meski sudah dilakukan karantina wilayah, kami memutuskan untuk mengetatkan pembatasan sosial demi menjaga kesehatan publik," ujar pemerintah Panama sebagaimana dikutip dari kantor berita Anadolu, Jumat, 3 April 2020.

Di Panama, warga perempuan diperbolehkan keluar dari rumah pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara itu, untuk yang pria, diperbolehkan keluar rumah pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Jadwal di Peru berlaku sebaiknya. Warga perempuan di sana boleh keluar dari rumah pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Warga Pria mendapatkan giliran pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Khusus hari minggu, baik di Panama maupun di Peru, tidak boleh ada warga yang keluar dari rumah.

Pemerintah Panama dan Peru menambahkan bahwa pembatasan sosial ini memiliki pengecualian. Pengecualian diberikan kepada warga yang bekerja di usaha-usaha esensial seperti di supermarket, bank, pompa bensin, rumah sakit, kantor pos, dan sebagainya. Bagi warga tersebut, baik pria maupun perempuan, tidak akan diberikan jadwal khusus karena jasa mereka penting.

Kekhawatiran sempat disampaikan oleh komunitas LGBTQ atas pembatasan berdasarkan gender ini. Mereka khawatir akan diperlakukan secara tidak adil. Menanggapi itu, Presiden Peru Martin Vizcarra menyakinkan bahwa tidak akan diskriminasi untuk komunitas LGBTQ. Sejauh ini, belum ada respon dari Panama.

"Pemerintahan kami bersifat progressif. Militer dan kepolisian sudah mendapat instruksi jelas bahwa aturan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan aksi homophobic," ujar Vizcarra.

Aturan baru ini sudah berlaku di Panama kemarin. Di Peru, baru akan berlaku pada hari ini.

Sejauh ini, Peru menargetkan aturan berlaku selama dua pekan, hingga 12 April 2020. Panama belum menentukan.

Sebagai catatan, Panama dan Peru memiliki jumlah kasus dan korban meninggal virus Corona (COVID-19) yang relatif berdekatan. Panama, per hari ini, tercatat memiliki 1.475 kasus dan 37 korban meninggal akibat virus Corona. Peru, memiliki 1.414 kasus dan 47 korban meninggal.

ISTMAN MP | ANADOLU

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

2 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya