Eks Miss Ukraina Gugat Penyelenggara Miss World

Sabtu, 7 Desember 2019 09:35 WIB

Miss Ukraine Veronika Didusenko bersama putranya. [THE TIMES]

TEMPO.CO, Jakarta - Veronika Didusenko, 24 tahun hanya merasakan empat hari sebagai Miss Ukraina karena penyelenggara ratu kecantikan itu mencabut gelarnya termasuk hadiah uang sebesar US$ 12 ribu karena dia dituduh memberi informasi tak jujur sehubungan dirinya pernah menikah dan punya anak.

Didusenko melawan. Dia melayangkan gugatan ke lembaga Miss World yang berafiliasi dengan Miss Ukraina. Ibu satu anak ini menunjuk Ravi Naik, pengacara HAM yang pernah menangani kasus melawan penggunaan data pribadi oleh Facebook dengan tagar #CambridgeAnalytica sebagai pengacaranya.

Dalam pernyataannya di akun Instagram, Didusenko menjelaskan, dia menuding penyelenggara Miss Wrold melakukan diskriminasi berdasarkan status perkawinan, kehamilan, dan pengasuhan anak.

"Kami mengatakan di bawah #EqualityAct 2010 (Undang-undang Kesetaraan gender 2010) yang menjadi dasar kebijakan pengelola #MissWorld merupakan diskriminasi atas berbagai alasan, yakni status perkawinan, dan kehamilan dan pengasuhan anak," tulis Didusenko.

Didusenko menjelaskan, dirinya tidak bermaksud mendapatkan kembali gelar wanita tercantik di Ukraina. Dia hanya berharap gugatan ini akan mengubah persyaratan diskriminatif itu.

Advertising
Advertising

Dia pun menuliskan tagar #righttobeamother sebagai bentuk perlawanan terhadap aturan yang disebutnya diskriminatif.

Penyelenggara Miss World dalam pernyataannya hari Rabu, 4 Desember 2019 menjelaskan, gelas Miss Ukraina dicopot karena Didusenko tidak memberikan informasi yang benar di surat pendaftaran.

Di situs syarat pendaftaran Miss World dicantumkan tentang persyaratan tidak menikah dan tidak punya anak, termasuk usia dan tinggi badan, serta tidak berperilaku buruk.

Penyelenggara acara wanita sejagad itu menjelaskan, syarat itu diperlukan karena Miss World sangat sibuk dan harus bersedia bepergian ke berbagai tempat kapan saja untuk mendukung kegiatan amal termasuk ke wilayah-wilayah berat seperti lokasi bencana alam.

Didusenko mengaku saat mengisi pendaftaran online tidak ada opsi untuk menjelaskan statusnya sebagai perempuan yang sudah bercerai saat itu dan memiliki anak.

Lagipula di akun Instagram, kata Didusenko, dia tidak menutupi dirinya memiliki seorang anak laki-laki. Dia menilai alasan perempuan menikah atau cerai dan punya anak menghalangi tugas seorang Miss World sebagai meragukan.

Dalam pernyataan via email kepada The New York Times, Ketua Komite Miss Ukraina, Yuri Ageiev mengatakan, Didusenko telah menyetujui aturan main yang dibuat penyelenggara Miss World. Dia menjelaskan, jadwal padat pemenang tidak sesuai bagi wanita yang memiliki anak-anak. Alasannya, situasi itu akan berdampak negatif pada pengasuhan anak yang akan kehilangan kasih sayang ibunya.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

11 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

14 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

21 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

30 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

32 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

39 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

40 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

40 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

45 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya