Jaksa Penuntut Hentikan Kasus Dugaan Perkosaan Julian Assange

Rabu, 20 November 2019 14:01 WIB

Julian Assange mengacungkan jempolnya kepada pewarta foto saat tiba di Pengadilan Magistrasi Westminster, setelah ia ditangkap di London, Inggris, Kamis, 11 April 2019. Julian Assange adalah sosok yang paling dicari oleh pemerintah Amerika Serikat. REUTERS/Hannah McKay

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut menghentikan investigasi dugaan perkosaan yang dilakukan oleh Julian Assange, pendiri WikiLeaks. Keputusan Jaksa Penuntut itu mengakhiri kasus yang hampir satu dekade bergulir hingga membuat Assange bersembunyi di kantor Kedutaan Besar Equador di London, Inggris.

Keputusan Jaksa Penuntut ini bisa diajukan banding. Pengacara korban menyatakan kliennya sedang menimbang-nimbang apakah akan banding atau tidak.

WikiLeaks adalah media massa internasional yang mengungkapkan dokumen-dokumen rahasia negara dan perusahaan kepada publik melalui situsnya. Assange sebagai pendiri WikiLeaks telah berusaha menghindari penjara atas kasus ini di Inggris untuk menghindari ekstradisi dan meminta suaka ke Kedutaan Equador pada 2012. Namun pada April 2019, dia dijemput paksa dari tempat perlindungannya dan saat ini berada di dalam penjara. Assange sedang berusaha melawan ekstradisi ke Amerika Serikat atas tuduhan meretas komputer dan melakukan mata-mata.

Julian Assange bermain dengan kucingnya.[The Verge]

Advertising
Advertising

Saat Assange berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar Equador di London, Inggris, investigasi dugaan perkosaan olehnya dijalankan pada 2010. Namun hanya satu dari beberapa perempuan yang mengajukan gugatan hukum.

Wakil Jaksa Penuntut, Eva-Marie Persson telah membuka kembali kasus ini setelah Assange meninggalkan kantor Kedutaan Equador, namun pada Selasa, 19 November 2019, Persson menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menjatuhkan dakwaan pada Assange.

“Setelah melakukan sebuah penilaian yang komprehensif pada apa yang mendorong dilakukan investigasi, saya menilai bahwa bukti-bukti tidak cukup kuat untuk membentuk dasar tuntutan. Sembilan tahun berlalu, waktu telah memainkan peran dalam putusan ini,” kata Persson, seperti dikutip dari reuters.com.

Assange, 48 tahun, adalah warga negara Australia. Dia berulang kali menyangkal tuduhan melakukan perkosaan dan menyebut tuduhan itu bagian dari rencana untuk menyudutkannya dan mengirimkannya ke Amerika Serikat.

Pengacara Assange di Swedia, Per Samuelson, mengatakan sejauh pengetahuan pihaknya pengacara Assange di Inggris belum bisa menghubungi kliennya di penjara untuk menyampaikan kabar melegakan baginya ini.

“Ini adalah akhir dari persekutuan sistem kehakiman Swedia. Assange tidak bahagia dengan caranya diperlakukan. Dia telah kehilangan kepercayaan pada sistem keadilan Swedia bertahun-tahun lalu,” kata Samuelson.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

9 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

10 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

11 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

11 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

11 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

14 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

14 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

32 hari lalu

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar

Baca Selengkapnya