Mahkamah Internasional Menolak Intervensi Filipina

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 10:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Internasional (MI) menolak intervensi Filipina terhadap kasus kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Penolakan ini dilakukan melalui sidang terbuka tanggal Rabu kemarin (23/10) pukul 15.00 waktu Den Haag. Demikian pernyataan Departemen Luar Negeri dalam siaran pers yang diberikan M. Wahid Supriyadi, pelaksana tugas direktur yang diterima Tempo News Room, di kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Rabu (24/10).

Mahkamah Internasional menyatakan tidak dapat mengabulkan intervensi ini dengan pertimbangan bahwa Filipina tidak dapat membuktikan adanya kepentingan hukum (interest of legal nature) yang mungkin dapat berpengaruh atas keputusan Mahkamah dalam pokok perkara. Keputusan diambil dengan perbandingan suara 14 mendukung, 1 menolak.

Baik Indonesia maupun Malaysia menolak permohonan intervensi yang diminta Filipina. Permohonan intervensi itu sendiri telah dibahas Mahkamah dalam sidangnya tanggal 25-29 Juni 2001. Pemerintah Indonesia dalam pledoi yang disampaikan Kuasa Hukum (Agent) RI, Nur Hassan Wirajuda secara tegas menolak permohonan intervensi atas Filipina. Dasar pertimbangan penolakan tersebut karena permohonan intervensi itu disampaikan terlambat mengingat seluruh proses perkara telah memasuki babak akhir.

Selain itu, klaim atas Sabah yang dijadikan dasar intervensi Filipina secara yuridis tidak terkait langsung dengan pokok perkara pulau tersebut dan lebih merupakan masalah bilateral antara Filipina dan Malaysia. Pertimbangan lainnya adalah dengan adanya intervensi tersebut Pemerintah Indonesia menilai dapat memperlambat bahkan dapat memperumit proses penyelesaian perkara tersebut.

Pemerintah Malaysia selain mendukung pandangan Indonesia menyatakan bahwa Sultan Sulu tidak mempunyai hak untuk menyerahkan kedaulatan atas Sabah karena Kesultanan Sulu telah runtuh sebelum Filipina merdeka. Selain itu, Filipina dinilai tidak mempunyai kepentingan hukum dalam sengketa Sipadan-Ligitan.

Filipina menyampaikan intervensi tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak hukum dan historis yang timbul dari klaim Filipina terhadap wilayah Borneo Utara (Sabah). Atas dasar itu Filipina mengkhawatirkan bahwa keputusan itu MI dalam sengketa itu akan berdampak negatif terhadap tuntutannya atas wilayah Sabah. Menurut Filipina kedua pulau tidak pernah menjadi bagian dari kesultanan Sulu, karenanya tidak mungkin Malaysia mendasarkan tuntutan kedaulatannya atas kedua pulau dimaksud berdasarkan kepemilikan Sultan Sulu.

Advertising
Advertising

MI memutuskan untuk menerima argumentasi yang dikemukakan Filipina khususnya menyangkut syarat-syarat formal yang meliputi batas waktu penyampaian, penyampaian dokumen pendukung dan jurisdictional link.

Dengan ditolaknya permohanan intervensi itu maka sesuai prosedur, Mahkamah akan menetapkan jadwak oral hearings sengketa Pulau Sipadan – Ligitan dengan batas waktu yang ditentukan kemudian. (Bernarda Rurit)

Berita terkait

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

1 menit lalu

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi.

Baca Selengkapnya

Khofifah Ungkap Alasan Kembali Gandeng Emil dalam Pilkada Jatim 2024

2 menit lalu

Khofifah Ungkap Alasan Kembali Gandeng Emil dalam Pilkada Jatim 2024

Khofifah menyatakan kembali berproses bersama Emil dalam Pilkada Jatim 2024 pada November 2024.

Baca Selengkapnya

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024, Tim Serigala Putih Sudah Siap Hadapi Laga Sulit

3 menit lalu

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024, Tim Serigala Putih Sudah Siap Hadapi Laga Sulit

Pemain Uzbekistan U-23 Umarali Rakhmonaliev mewaspadai kekuatan Timnas Indonesia sebagai tim debutan di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Satu Hari Bersama Joko Pinurbo di Seminari Mertoyudan

9 menit lalu

Satu Hari Bersama Joko Pinurbo di Seminari Mertoyudan

Berikut perjalanan Tempo dengan penyair Joko Pinurbo di Seminari Mertoyudan, sebelas tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

16 menit lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

18 menit lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Tanah Bergerak Lalu Diguncang Gempa, Garut Tetapkan Tanggap Darurat

19 menit lalu

Tanah Bergerak Lalu Diguncang Gempa, Garut Tetapkan Tanggap Darurat

Dampak gempa M6,2 di Garut tersebar di 24 kecamatan. Kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

22 menit lalu

5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

Pasca Putusan MK, Sekjen PKS menyebut, PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

25 menit lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Witan Sulaeman: Kami Akan Berjuang Lebih Keras

26 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Witan Sulaeman: Kami Akan Berjuang Lebih Keras

Timnas U-23 Indonesia, Witan Sulaeman, merasa percaya diri untuk menghadapi Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya