Bom di Bangkok, Pengadilan Terbitkan Lagi Surat Penahanan
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Selasa, 3 September 2019 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan kriminal mengeluarkan surat perintah penangkapan empat tersangka atas sejumlah serangan bom dan pembakaran di Bangkok, Thailand pada 2 Agustus 2019.
Kepolisian Thailand mengatakan pengadilan pada pekan lalu sudah setuju menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Mayaki Malasing, 25 tahun, Usman Jeteh, 30 tahun, Sattha Awae, 29 tahun, dan Sukree Duramana, 25 tahun. Keempat orang itu dituduh sebagai anggota sindikat yang melanggar hukum, ikut serta dalam pembakaran dan menyebabkan ledakan yang merugikan orang lain.
Mereka juga diduga telah terlibat dalam upaya merusak properti orang lain dan memiliki bahan peledak yang melanggar hukum.
Total sampai awal pekan ini, pengadilan kriminal telah menyetujui surat perintah penangkapan untuk 13 tersangka. Dua dari jumlah itu ditangkap pada 2 Agustus 2019 dan diidentifikasi sebagai Lu-ai Saenga dan Wildun Maha.
Pada 14 Agustus 2019, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Assamee Abuwa, Usman Pohlor, Hasae Baeloh dan Ammaree Maming. Kemudian pada 20 Agustus 2019, pengadilan menyetujui surat perintah penangkapan untuk Ussaman Lateh, Hasan Awae dan Nassaru Maprasit.
Sumber di kepolisian mengatakan tim investigasi akan meminta pengadilan menyetujui surat perintah penangkapan untuk lebih banyak tersangka. Polisi percaya setidaknya 20 orang ambil bagian dalam serangan 2 Agustus 2019, dimana total enam bom meledak di lima lokasi berbeda di kota Bangkok. Motif pengeboman belum diketahui.
ASIA ONE MEIDYANA ADITAMA WINATA