Jaksa Penutut Sebut Najib Razak Menyalahgunakan Kekuasaan

Rabu, 28 Agustus 2019 16:00 WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia meninggalkan gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpurdi Malaysia, 15 Agustus 2019. REUTERS/Lim Huey Teng

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Gopal Sri Ram pada Rabu, 28 Agustus 2019, di persidangan menyebut mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah menyalah gunakan kekuasaannya untuk menutup-nutupi pencurian uang jutaan dolar dari lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) untuk kepuasan diri. Gopal juga mengatakan Najib telah menggunakan jabatannya untuk menghindari peradilan, khususnya setelah pemberitaan dugaan skandal korupsi 1MDB menyeruak pada Juli 2015.

“Dia mengintervensi investigasi kasus ini, yang sekarang dikenal dengan skandal 1MDB. Dia (Najib) mengambil langkah-langkah secara efektif untuk menutup-nutupi tindakan kriminalnya,” kata Gopal di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, seperti dikutip dari reuters.com, Rabu, 28 Agustus 2019.

Mantan Perdana Menteri Malaysia tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpurdi Malaysia, 19 Agustus 2019. Jaksa penuntut Gopal Sri Ram meminta sidang ditunda hingga bulan depan karena saat ini Najib masih menjalani tuntutan pengadilan lainnya. REUTERS/Lim Huey Teng

Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat menuding uang sekitar US$ 4,5 miliar atau Rp 64 triliun dari 1 MDB telah disalah gunakan. Lembaga 1 MDB didirikan pada 2009 oleh Najib. Jaksa Penuntut menyebut Najib telah menggunakan 1 MDB sebagai ‘kendaraan’ untuk mendapatkan gratifikasi bagi dirinya sendiri.

Advertising
Advertising

Pada tahun lalu, Najib kehilangan jabatannya setelah kalah dari pemilu di tengah-tengah kemarahan publik atas dugaan skandal ini. Najib saat ini dituntut dengan 42 dakwaan yang terkait dengan hilangnya dana di 1MDB dan lembaga-lembaga negara lainnya. Najib menyangkal kalau dia bersalah dan mengatakan tuduhan yang diarahkan padanya penuh dengan muatan politik.

Sidang kedua Najib akan digelar pada Rabu, 4 September 2019. Najib total menghadapi 21 tuduhan pencucian uang, empat tuduhan penyalah gunaan kekuasaan karena menerima uang transfer ilegal setidaknya 2,3 miliar ringgit atau Rp 7,8 triliun pada 2011 – 2014.

Jaksa Penuntut berargumen Najib tidak bertindak sendirian. Dia berkolusi pada sejumlah kesempatan dengan penasehat keuangan yang sekarang berstatus buronan, Low Taek Jho atau lebih dikenal dengan nama Jho Low. Bersama Jho Low, Najib diduga telah membuat dan melakukan sejumlah transaksi keuangan yang tidak normal dengan tergesa-gesa. Sama seperti Najib, Jho Low pun mengaku tidak bersalah.

Berita terkait

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

8 jam lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

2 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

3 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya