Perempuan di India Dipukuli di Depan Umum karena Kawin Lari

Sabtu, 17 Agustus 2019 19:00 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah rekaman video mengerikan viral saat seorang perempuan muda dipukuli oleh seorang dewasa di distrik Anantpur, negara bagian Andhra Pradesh, India. Perempuan yang tidak dipublikasi identitasnya itu, dipukuli sambil ditonton oleh sejumlah orang.

Dikutip dari ndtv.com, Sabtu, 17 Agustus 2019, kejadian ini terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2019 di desa KP Doddi, distrik Anantpur, negara bagian Andhra Pradesh, India. Perempuan muda yang dipukuli itu rupanya kawin lari dengan sepupu laki-lakinya, 20 tahun.

Kedua pasangan di mabuk asmara itu, tertangkap dan dibawa kembali ke distrik Anantpur dan di perlihatkan pada masyarakat. Seorang laki-laki dewasa yang diduga ketua adat memberikan peringatan keras atas asmara terlarang itu.

Seorang perempuan muda dipukuli di depan orang karena kawin lari dengan sepupu laki-lakinya yang berusia 20 tahun. Sumber: Youtube/NDTV

Dalam rekaman itu terlihat, sepupu laki-laki yang kawin lari tersebut duduk di tanah dengan tatapan mata menunduk. Sedangkan laki-laki dewasa yang diduga ketua adat itu menginterograsi perempuan muda tersebut. Jawaban dari perempuan itu mengecewakan si laki-laki dewasa itu sehingga dia memukulinya berkali-kali. Awalnya, dia memukul dengan tangan kosong, namun selanjutnya dia menggunakan sebuah tongkat.

Advertising
Advertising

Kepala Polisi distrik Anantpur, B Yesubabu mengatakan tidak ada seorang pun yang datang pada aparat kepolisian mengadukan kejadian ini.

"Yang saya dengar, orang yang dituakan itu mengintervensi atas nama orang tua mereka sehingga gugatan hukum pun tidak ada," kata Yesubabu.

Menurut Yesubabu, pihaknya telah mengirimkan seorang polwan untuk mencek apakah perempuan muda tersebut akan mengajukan laporan hukum. Jika dia telah melakukan hubungan fisik dengan sepupunya yang berusia 20 tahun, maka laki-laki itu bisa terkena Undang-Undang Perlindungan Anak dari kekerasan seksual atau POCSO. Namun jika tidak ada gugatan hukum yang diajukan, maka kepolisian akan menuntut keadilan dalam kasus ini di bawah Undang-Undang Pencegahan Kejahatan.

Aktivis HAM anak, Achyutha Rao, mengatakan pihaknya telah memperingatkan Komisi Nasional Perlindungan hak-hak anak India atas kasus ini dan menuntut agar kasus yang disebutnya upaya pembunuhan dan kekejaman terhadap anak dibawa ke meja hijau.

Berita terkait

Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

14 jam lalu

Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.

Baca Selengkapnya

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

1 hari lalu

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak

Baca Selengkapnya

Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

2 hari lalu

Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

3 hari lalu

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

3 hari lalu

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya