Parlemen Setuju Bentuk Tim Penyusun Amandemen Konstitusi Myanmar
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Rabu, 6 Februari 2019 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Myanmar setuju untuk membentuk komite yang akan menyusun amandemen konstitusi setelah pemungutan suara.
Dikutip dari Reuters, 6 Februari 2019, anggota parlemen pro militer keberatan atas amandemen konstitusi yang diajukan oleh Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin Aung San Suu Kyi. NLD mengajukan proposal RUU pekan lalu untuk mengubah konstitusi militer pada 2008 yang dinilai tak demokratis.
Ini adalah langkah terjauh Suu Kyi untuk meredam pengaruh militer di dalam pemerintahan selama tiga tahun terakhir.
Baca: Parlemen Isyaratkan Dukungan untuk Amandemen Konstitusi Myanmar
Sejak krisis Rohingya mencuat pada 2017, pemimpin sipil dan militer dikecam masyarakat internasional atas dugaan genoside terhadap etnis minoritas.
Dalam pemungutan suara di parlemen, 414 dari total 611 suara setuju untuk membentuk komite yang akan bertugas menyusun amandemen konstitusi. Partai NLD Suu Kyi sendiri memegang mayoritas kursi parlemen.
"Perwakilan dari parpol dan militer akan terlibat secara merata," kata ketua parlemen T Khun Myat, dan mengumumkan wakil ketua parlemen Tun Tun Hein dari partai NLD akan memimpin komite.
Salah satu pokok konstitusi Myanmar yang dinilai tidak demokratis adalah konstitusi menjamin angkatan bersenjata memiliki seperempat kursi di parlemen, serta kontrol terhadap kementerian-kementerian utama.
Perubahan pada piagam membutuhkan pemungutan suara lebih dari 75 persen anggota, memberikan militer veto yang efektif.
Memperdebatkan proposal di parlemen pada hari Selasa, anggota parlemen NLD mengatakan ada dukungan publik untuk mengubah piagam dan bahwa komite baru akan memungkinkan semua pihak memiliki suara.
Baca: Masih Dibayangi Militer, Myanmar Ingin Reformasi Konstitusi
Anggota parlemen dari Uni Solidaritas dan Pembangunan Partai (USDP) yang berpihak pada militer mengatakan proposal itu tidak sejalan dengan bagian dari konstitusi tentang amandemen.
"Kami tidak menentang amandemen konstitusi. Bagian-bagian yang sesuai dari konstitusi harus diamandemen untuk kepentingan rakyat pada waktu yang tepat. Namun, itu harus sesuai dengan hukum," kata anggota parlemen USDP Thaung Aye
Konstitusi juga menghalangi Aung Suu Kyi dari menjadi presiden, karena adanya larangan calon presiden yang memiliki pasangan warga asing atau anak-anak. Suu Kyi memiliki dua putra dengan mendiang suaminya yang merupakan akademisi Inggris, Michael Aris.
NLD belum mengatakan ketentuan-ketentuan konstitusi apa yang mungkin ingin direformasi. Di masa lalu, beberapa anggota partai telah menyerukan perubahan pada Pasal 436, yang mengatur amandemen konstitusi Myanmar yang militeristik tersebut.