Thailand Akan Gelar Pemilu Pada Februari 2019
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Selasa, 11 Desember 2018 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KPU Thailand mengumumkan akan menggelar pemilu pada 24 Februari 2019. Pengumuman pada Selasa menyusul pencabutan larangan aktivitas politik oleh junta militer yang diberlakukan pascakudeta pada tahun 2014.
Junta memberlakukan larangan ketat pada aktivitas politik yang menyebutkan perlunya ketertiban setelah berbulan-bulan protes jalanan terhadap pemerintahan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra yang terpilih secara demokratis, menurut laporan Reuters, 11 Desember 2018.
Baca: Pemilu 2019, Keluarga dan Sekutu Thaksin Shinawatra Bentuk Parpol
Setelah mandek dengan beberapa kali penundaan, pemilu yang diharapkan mampu memulihkan demokrasi di negara ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara, kemungkinan akan menghambat gerakan politik populis yang didukung oleh mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dan banyak orang di daerah pedesaan yang menentang militer dan kerajaan.
Junta militer yang berpusat di Bangkok merebut kekuasaan dalam kudeta berturut-turut pada tahun 2006 dan 2014 dan sekarang memiliki partai politik proksi sendiri.
Junta mulai meringankan larangan berpolitik pada September, yang memungkinkan partai politik untuk melanjutkan pengorganisasian menjelang pemilu pada Februari nanti.
Baca: Thailand Protes Acara Televisi AS karena Menyinggung Kerajaan
Namun junta masih memiliki wewenang mempertahankan hukum dan ketertiban meskipun mencabut larangan, termasuk melakukan pencarian, pembekuan aset dan penangkapan.
Komisi Pemilihan Umum Thailand mengkonfirmasi tanggal 24 Februari pemilu pada Selasa, tepat sebelum pernyataan yang mengumumkan larangan aktivitas politik telah dicabut diterbitkan di Royal Gazette.
"Rakyat dan partai politik akan dapat mengambil bagian dalam kegiatan politik selama periode ini menjelang pemilihan sesuai dengan konstitusi," kata pernyataan KPU.
Baca: Thailand Peringatkan Bahaya Pil 'Hilang Keperawanan'
Thailand terakhir terakhir kali menggelar pemilu pada 2011 tetapi KPU mengatakan siap untuk melanjutkan pemilu 24 Februari.
"Pencabutan larangan itu berarti kegiatan politik dapat dilanjutkan, termasuk kampanye politik, tetapi ini harus dilakukan di bawah hukum," kata Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Thailand Sawang Boonmee.