Hukuman Penjara Mantan Presiden Park Geun-hye Ditambah

Reporter

Tempo.co

Jumat, 20 Juli 2018 17:47 WIB

Mantan Presiden Park Geun-hye bersama penyidik dalam berjalan ke Pusat Deteksi Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, 31 Maret 2017. Korea Times

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, mendapat tambahan hukuman penjara delapan tahun. Hukuman itu merupakan vonis dari pengadilan yang memutusnya bersalah karena telah menyebabkan kerugian keuangan negara atas tindakan melakukan intervensi pemilu parlemen 2016.

Dikutip dari aljazeera.com pada Jumat, 20 Juli 2018, pengadilan distrik pusat Seoul memutus Park telah berkolusi dengan sejumlah mantan ajudannya hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 3.3 miliar won atau setara Rp 42,1 triliun. Uang haram itu berasal dari Badan Intelejen Nasional Korea Selatan atau NIS yang diberikan kepada Park. Mantan presiden perempuan Korea Selatan itu sebelumnya telah divonis 24 tahun penjara untuk kasus korupsi yang lain.

“Terdakwa telah menerima sekitar tiga miliar won selama tiga tahun dari tiga kepala NIS. Melalui tindakan kriminal ini, terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Hakim Senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Seong Chang-ho, Jumat, 20 Juli 2018.

Baca: Bikin Daftar Hitam 10 Ribu Artis, Eks Menteri Korea Selatan Dibui

26.2_INTER_ParkGeun-hye

Advertising
Advertising

Baca: Tragisnya Jalan Hidup Park Geun-hye, Presiden Korea Selatan

Tiga mantan kepala NIS yang namanya tersangkut dalam kasus ini telah memberikan kesaksian bahwa mereka sudah menyalurkan uang yang dimaksud itu ke Park atas perintahnya. Hakim menghardik Park karena dinilai telah bersikap tidak kooperatif dan hal ini pun telah dipertanyakan oleh jaksa penuntut. Park mengklaim dirinya tidak bersalah atas tuduhan ini.

Park dinyatakan bersalah karena dalam pemilu 2016 melakukan intervensi dalam pemilihan sejumlah kandidat untuk maju sebagai calon anggota parlemen dari Partai Saenuri, sebuah partai berkuasa di Korea Selatan saat itu. Jaksa penuntut mengajukan tuntutan terhadap Park 15 tahun penjara, namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Park, 66 tahun, telah menyangkal tuduhan yang diarahkan padanya dan tidak hadir di persidangan. Dengan putusan ini, maka total hukuman penjara yang harus dijalani Park adalah 32 tahun.

Park adalah mantan presiden Korea Selatan ketiga yang dibawa ke persidangan karena tuduhan korupsi. Pada Desember 2016, Park dimakzulkan oleh legislator Korea Selatan melalui pemungutan suara setelah Park tidak sudi mengundurkan diri. Sebaliknya Park meminta maaf dan menyangkal semua tuduhan yang diarahkan padanya.

Berita terkait

Kasus Suap Tas Dior Istri Presiden Korsel, Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan

6 jam lalu

Kasus Suap Tas Dior Istri Presiden Korsel, Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan

Suap tas Dior istri Presiden Korsel yang mengguncang membuat jaksa agung turun tangan. Tim dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

8 jam lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

22 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

2 hari lalu

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

Gregoria Mariska Tunjung terus merebut poin di Uber Cup 2024

Baca Selengkapnya

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

2 hari lalu

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

Tragedi Itaewon Hallowen 2022 merupakan tragedi kelam bagi Korea Selatan dan baru-baru ini parlemen meloloskan RUU untuk selidiki kasus tersebut

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

2 hari lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

Anthony Sinisuka Ginting sukses menyudahi perlawanan sengit tunggal putra Korea Selatan Jeon Heyok Jin pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

3 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya