Polisi Malaysia Gerebek Panti Pijat, 153 Wanita Indonesia Ditahan
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Rabu, 13 Juni 2018 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Malaysia menggerebek 505 panti pijat di berbagai lokasi sejak awal 2018 setelah tempat tersebut disinyalir memberikan layanan seks. "Hasil dari penggerebekan itu, lebih dari 1.000 orang ditahan," tulis Channel News Asia dalam laporannya, Rabu 13 Juni 2018.
Sementara itu menurut News Straits Times mengutip keterangan Kepala Departemen Kepolisian Federal, Wan Ahmad Najmuddin, penggerebekan itu dilakukan sejak Januari hingga Mei 2018. Fokus penggerebekan, jelas Wan Ahmad, di Selangor, Kuala Lumpur, Johor dan Perak.
Baca: Seluk Beluk Pelacur Top: Dipesan dari Malaysia sampai AS
"Berdasarkan hasil penggerebekan, kami mendapati wanita Thailand menempati posisi paling tinggi untuk ditahan. Secara umum, prostitusi dan penyalahgunaan visa turis masih bisa dikendalikan," ucapnya.
Selama operasi dilakukan, Kepolisian Malaysia berhasil menahan 434 wanita Thailand. Urutan berikut, 285 wanita Vietnam, 153 wanita Indonesia, 142 Cina dan 34 Filipina. "Mereka semua kini kami tahan," ucap Wan Ahmad. Dia melanjutkan, jumlah wanita lainnya yang ditahan berasal dari Kamboja, Myanmar, Laos dan Bangladesh.
Baca: Polisi Malaysia Tangkap Empat PSK Indonesia
Menurutnya, pihak berwenang Malaysia sengaja melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar hukum. "Aksi yang kami lakukan untuk mencegah penyelundupan imigran, perdagangan manusia dan aktivitas ilegal," jelasnya.