Lima Negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan

Reporter

Tempo.co

Kamis, 31 Mei 2018 00:11 WIB

Ilustrasi perkosaan

TEMPO.CO, Jakarta - Kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Jakarta, memenuhi pemberitaan media di Indonesia. Perdana Menteri India ini, bukan hanya cukup dikenal di masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia karena keputusan beraninya untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku perkosaan.

Langkah itu diambilnya pada 22 April 2018 setelah serangkaian kasus perkosaan geng yang terjadi di India. Melalui keputusan ini, maka India setidaknya menjadi satu dari lima negara yang menjatuhi hukuman mati kepada pelaku perkosaan.

Baca: Polisi Menangkap Pelaku Perkosaan di Kamar Kost Kebon Jeruk

Asifa Bano, anak perempuan usia 8 tahun, menjadi korban kekejaman sekelompok orang anti- Muslim di India dan praktek suap polisi India.

Baca: India Sahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan Anak

Advertising
Advertising

Selain India, empat negara lain yang juga memberikan ancaman hukuman berat kepada pelaku pemerkosaan untuk memberikan efek jera adalah Arab Saudi. Pelaksanaan hukuman mati tersebut dilakukan dengan cara memenggal kepala pelaku di depan umum setelah memberikan obat pemenang kepada pelaku perkosaan.

Iran juga menerapkan hukuman mati kepada pelaku perkosaan. Eksekusi hukuman mati bisa dilakukan lewat cara hukum gantung atau rajam.

Sama seperti Iran, Afganistan pun memberlakukan hukuman mati kepada pemerkosa dengan cara menembak kepala pelaku atau melakukan hukuman gantung.

Untuk kawasan Asia, Cina memberlakukan hukuman mati untuk pelaku perkosaan. Sayangnya fakta yang terungkap adalah banyak dari mereka yang telah menjalankan eksekusi hukum mati kemudian ditemukan tak bersalah. Selain hukuman mati, mereka juga menerapkan ancaman pengebirian untuk para pelaku.

Di Indonesia, pemerintah semakin memperketat hukuman pada para pelaku kejahatan seksual demi memberikan efek jera. Hukuman bagi pelaku pemerkosaan telah dirumuskan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu telah ditetapkan dalam UU nomor 17 tahun 2016). Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari hukuman kebiri, seumur hidup, penjara 10-20 tahun bahkan hukuman mati. Namun untuk melaksanakan aturan tersebut, perlu menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah mengenai petunjuk teknis pelaksanaan hukuman kebiri.

Dilansir dari situs rapevictimadvocates pada Rabu, 30 Mei 2018, pemerkosaan dapat menimbulkan dampak emosional kepada korban, seperti perasaan bersalah, malu, menyalahkan diri sendiri, ketakutan, tidak percaya diri dan terisolasi. Shocked sementara dampak psikologis yang akan timbul bisa seperti mendapatkan mimpi buruk, flashback terhadap kejadian, depresi, sulit berkonsentrasi dan trauma atau PSTD.

Menurut Rose Mini Agoes Salim, dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, walaupun tujuan hukuman mati ataupun hukuman kebiri adalah untuk memberikan efek jera, namun ancaman hukuman tersebut sayangnya tidak menyelesaikan masalah perkosaan.

CANDRIKA RADITA PUTRI

Berita terkait

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

1 hari lalu

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

Pemberitaan tentang tingkat kriminalitas di India membuat banyak pelancong yang berpikir ulang untuk melakukan solo traveling ke sana.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

1 hari lalu

Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 4 Mei 2024 diawali penolakan India soal tudingan xenofobia oleh Presiden AS Joe Biden

Baca Selengkapnya

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

1 hari lalu

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Pemerintah Jepang menanggapi komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di Cina, India dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Menlu India Tak Terima Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

2 hari lalu

Menlu India Tak Terima Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Menteri Luar Negeri India menolak komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi negaranya.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

3.300 Video Seks Sekutu PM Modi Menggegerkan Pemilu India

3 hari lalu

3.300 Video Seks Sekutu PM Modi Menggegerkan Pemilu India

India digegerkan oleh beredarnya video seks oleh seorang politisi yang merupakan sekutu PM Narendra Modi.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

4 hari lalu

7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

Menariknya tidak hanya ibu kota India yang megah tapi juga beberapa daerah terpencil yang memikat hati wisatawan mancanegara

Baca Selengkapnya

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

5 hari lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

5 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya