Selamatkan TKI Bermasalah, Kemenlu Tak Bisa Sendiri

Reporter

Tempo.co

Senin, 7 Mei 2018 10:29 WIB

Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu membutuhkan bantuan pemerintah daerah dan otoritas berwenang Indonesia lainnya dalam menangani setiap permasalahan TKI. Pasalnya, banyak permasalahan TKI terjadi sejak sebelum keberangkatan TKI tersebut.

Baca: TKI Bermasalah Capai 1,8 Juta Orang

Judha Nugraha, Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, mengakui mendapat keluhan dari sejumlah TKI bahwa bekerja ke luar negeri sesuai dengan prosedur merepotkan, susah, lama, dan mahal. Jadi, untuk mengatasi keluhan ini, perubahan tata kelola menjadi lebih baik adalah tanggung jawab semua pihak.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan bantuan otoritas lain di Indonesia. Kami ingin satu visi dalam menangani hal ini. Semua tahapan proses sebelum TKI berangkat sampai kepulangan TKI, pemerintah daerah dilibatkan. Tugas negara pula memberikan pelatihan bagi WNI yang mau bekerja ke luar negeri,” kata Judha, dalam acara bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 6 Mei 2018.

Judha Nugraha, Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, sedang memberikan pemaparan dalam acara pelatihan bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 6 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar

Advertising
Advertising

Menurut Judha, dalam menangani kasus TKI bermasalah, Kemenlu membutuhkan kejelasan data, mulai siapa pelapornya, nomor KTP TKI, hingga data paspor TKI, termasuk siapa yang memberangkatkan TKI tersebut. Semakin lengkap data TKI, semakin cepat proses penanganan kasus.

Baca: Kekerasan TKI Marak, Migrant Care: Aturan Pengiriman Longgar

Bukan hanya itu, Kemenlu tidak sedikit pula menerima laporan "sampah". Misalnya, saat terjadi kecelakaan pesawat MH370, di antara telepon yang masuk malah mengajak kenalan atau sekadar mengecek nomor telepon yang disebar KBRI. Indonesia telah menerbitkan aturan mengenai TKI dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

17 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

21 hari lalu

Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

Kemenlu mengimbau WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

21 hari lalu

Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Iran maupun Israel jika tidak mendesak.

Baca Selengkapnya

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

27 Februari 2024

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.

Baca Selengkapnya

KPU, Bawaslu, Kemenlu Bahas Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

26 Februari 2024

KPU, Bawaslu, Kemenlu Bahas Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Dalam rapat itu, KPU juga membahas rencana pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Presiden Tanzania di Istana Bogor

25 Januari 2024

Jokowi Terima Lawatan Presiden Tanzania di Istana Bogor

Ini merupakan kunjungan balasan atas anjangsana Jokowi ke Tanzania tahun lalu.

Baca Selengkapnya