Indonesia Tanggapi Video Penyiksaan TKI di Hong Kong
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Jumat, 2 Maret 2018 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia menindak lanjuti rekaman video penyiksaan terhadap seorang TKI di Hong Kong, yang rekamannya telah beredar luas di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, identitas korban, yang berjenis kelamin perempuan, masih belum terungkap.
“ Segera setelah mendapatkan informasi tersebut dari seorang rekan korban, KJRI Hong Kong berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca: Beredar Video Majikan Caci Maki dan Ancam Bunuh TKI di Hong Kong
Iqbal menjelaskan, pelaku penyiksaan, yang seorang nenek berusia 79 tahun, sekarang sudah ditahan dengan tuduhan penyiksaan dan ancaman pembunuhan. Dia memastikan, KJRI Hong Kong akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban.
Rekaman video penyiksaan seorang majikan terhadap tenaga kerja dari Indonesia pertama kali diunggah dalam laman Facebook surat kabar Time News International. Pelaku penyiksaan dengan berbahasa kanton berkali-kali memukuli korban dan menutup mulut korban dalam sebuah argumentasi. Sejak diunggah ke media sosial, rekaman video itu sudah dilihat lebih dari 290.000 kali.
Dalam keterangan terpisah, Kepolisian Hong Kong menyatakan pelaku penyiksaan ditahan pada Kamis kemarin, 1 Maret 2018. Dia terancam pasal penyiksaan dan intimidasi kriminal.
Baca: Polri akan Periksa Video Dugaan Penyiksaan TKI Adelina Lisao
Kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia di Hong Kong ini hanya berselang tiga pekan setelah kematian Adelina Jemira Sao, buruh migran asal Nusa Tenggara Timur, yang tewas karena disiksa majikan pada 11 Februari 2018 di Penang, Malaysia. Masih tingginya kasus-kasus penyiksaan terhadap para pahlawan devisa ini, menjadi pekerjaan rumah pemerintah Indonesia dan negara-negara penerima, terkait perlindungan bagi buruh migran.