Fatwa Ulama: Perempuan Arab Saudi Boleh Tidak Pakai Abaya
Reporter
Suci Sekarwati
Editor
Maria Rita Hasugian
Senin, 12 Februari 2018 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Arab Saudi dibuat geger dengan pernyataan seorang ulama terpandang Arab Saudi, Abdullah al-Mutlaq, yang juga anggota dewan ulama senior, bahwa perempuan Arab Saudi tidak harus mengenakan abaya untuk menutupi seluruh tubuhnya saat di muka publik.
Abaya adalah pakaian muslimah tradisional Arab yang bentuknya seperti jubah dan umumnya berwarna hitam.
Baca: Arab Saudi Izinkan Murid Perempuan Olahraga di Ruang Publik
“Lebih dari 90 persen perempuan muslim di dunia tidak mengenakkan abaya. Untuk itu, kita tidak seharusnya memaksakan perempuan memakai abaya,” kata al-Mutlaq dalam sebuah wawancara dengan televisi lokal pada Jumat, Februari 2018.
Seperti dikutip dari situs al-Jazeera, seruan al-Mutlaq itu telah memancing berbagai reaksi masyarakat Arab Saudi di media sosial. Mereka yang protes, meminta al-Mutlaq agar muncul kembali untuk mengklarifikasikan pernyataannya itu secara jelas dan menarik ucapannya karena dinilai aneh.
Sedangkan mereka yang mendukung, menyebut hanya di Arab Saudi abaya adalah sebuah kewajiban, tetapi di negara-negara Islam lainnya, perempuan muslim hanya mengenakan pakaian yang longgar, bukan abaya.
Sampai sekarang mengenakkan abaya bagi perempuan di Arab Saudi hukumnya wajib dan belum ada indikasi aturan ini akan diubah.
Arab Saudi sudah lama terkenal memiliki aturan yang sangat ketat terhadap perempuan. Namun pemerintah Kerajaan Arab Saudi sekarang berambisi menjalankan reformasi, terutama untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja.
Baca: Arab Saudi Halalkan Yoga
Sebelumnya pada bulan lalu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengizinkan perempuan menyaksikan pertandingan sepak bola di beberapa stadion, yang ada di sejumlah kota. Pemerintah juga sudah mencabut larangan menyetir mobil bagi perempuan pada bulan lalu. Akan tetapi, perempuan belum leluasa untuk melakukan banyak hal tanpa didampingi saudara laki-laki atau suaminya.