Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, melambaikan tangan sebelum menjenguk Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Rutan Guntur, Jakarta, 4 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Putrajaya - Majelis hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya membebaskan tenaga kerja Indonesia Wilfrida Soik dari hukuman penjara setelah divonis tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap orang tua majikannya, Yeap Seok Pen, Selasa, 25 Agustus 2015. Vonis tersebut menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang membebaskan Wilfrida.
"Dengan demikian, maka proses hukum terhadap Wilfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap," demikian keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur, Selasa.
Wilfrida dituduh membunuh orang tua majikannya pada 7 Desember 2010. Buruh migran itu bekerja pada Yeoh Meng Tatt untuk menjaga orang tuanya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, yang mengidap penyakit parkinson.
Pada sidang banding, Selasa, Mahkamah Rayuan Putraja membebaskan Wilfrida atas dasar tindakan yang dilakukannya karena gangguan kejiwaan. Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.
Dengan berakhirnya proses hukum tersebut, sesuai Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Malaysia, Wilfrida melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh total.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.
Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia Herman Prayitno menyambut gembira putusan Mahkamah Rayuan yang membebaskan Wilfrida. Dubes Herman juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Untuk mempercepat proses pembebasan Wilfrida, Dubes Herman juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan. Dalam sidang hari Selasa, selain Satgas KBRI, juga telah hadir Prabowo Subianto yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Wilfrida.