Seorang wanita Palestina mengisi ketel dengan air dari tangki di luar rumahnya, yang hancur oleh serangan Israel selama perang Juli-Agustus antara Israel dan Hamas, di Gaza, 4 Januari 2015. REUTERS/Suhaib Salem
TEMPO.CO, Belanda - Gagal meraih dukungan terbanyak di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Palestina mengajukan diri untuk menjadi anggota Mahkamah Internasional. Palestina memilih jalur ini untuk menuntut Israel dalam sejumlah kejahatan kemanusiaan di wilayah Palestina selama ini.
Mahkamah Internasional akan membahas permintaan Palestina itu. Butuh waktu 60 hari bagi Mahkamah untuk membuat keputusan. Jika diterima, Palestina akan menjadi anggota Mahkamah Internasional ke-123. (Baca: Israel Puas Resolusi Negara Palestina Ditolak PBB)
Mahkamah Internasional merupakan lembaga hukum terakhir yang bertugas melakukan investigasi dan pengadilan atas dugaan kejahatan kemanusiaan. Menurut Duta Besar Palestina, Riyard Mansour, seperti dilansir dari The Independent, Sabtu, 3 Januari 2015, Palestina menuntut keadilan, antara lain, atas pendudukan wilayahnya oleh Israel. Kejahatan kemanusiaan Israel dinilai telah melanggar Statuta Roma.
Adanya anggapan Hamas, satu faksi di Palestina, juga akan dapat diseret oleh Mahkamah Internasional atas kejahatan kemanusiaan. Riyard mengatakan pihaknya tidak khawatir atas masalah itu. "Ini langkah yang sangat penting," kata Riyard kepada para jurnalis. "Ini merupakan opsi yang kami cari untuk memberikan keadilan bagi semua korban yang dibunuh oleh Israel," ujarnya. (Baca: Parlemen Irlandia Mengakui Negara Palestina)
Tak hanya mengajukan diri bergabung dengan Mahkamah Internasional, Palestina juga menyerahkan dokumen kepada PBB untuk ikut bergabung dalam 15 konvensi PBB.
Pengajuan resolusi oleh Palestina terhadap Israel telah gagal disetujui karena tidak berhasil mendapat dukungan 9 negara dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB. Resolusi itu mendesak Israel menarik diri dari wilayah Palestina dalam kurun waktu 2-3 tahun dan mengajukan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Resolusi itu ditanggapi Israel dengan mengancam akan melakukan langkah-langkah balasan tanpa merincinya. Amerika Serikat juga mengingatkan implikasi dari permintaan Palestina sebagai anggota Mahkamah Internasional akan memundurkan perjuangan rakyat Palestina sebagai negara penuh. (Baca: Kabinet Israel Setuju RUU Negara Yahudi)
Sengketa wilayah antara Palestina dan Israel sudah berlangsung lebih dari 66 tahun. Perang terbuka kedua negara terakhir terjadi pada Agustus 2014 selama 50 hari yang menewaskan 2.100 warga Palestina dan 72 tentara Israel.