TEMPO.CO, Jakarta - Seniman perempuan asal Jepang, Megumi Igarashi, terancam hukuman 2 tahun penjara karena membuat karya yang dianggap nyeleneh. Dia memproduksi bingkai foto, perahu, dan pelindung telepon seluler yang mengadopsi organ genitalnya sendiri.
Kepolisian Jepang menganggap perempuan 42 tahun itu menjual karya cabul. Bila terbukti bersalah, selain terancam penjara, Igarashi juga harus membayar denda 2,5 juta yen atau sekitar Rp 210 juta.
Takeshi Sumi, pengacara Igarashi, mengatakan akan menyampaikan mosi tidak bersalah dalam kasus yang menjerat kliennya. "Karya Igarashi sama sekali bukan hal cabul," ujarnya, Rabu, 24 Desember 2014, seperti yang dilansir Daily Mail.
Igarashi membuat produk-produk itu dengan berbagai warna. Pelindung ponsel, misalnya, dengan warna merah jambu, kuning, dan hijau. Di belakang case-nya, Igarashi membuat model organ genitalnya sendiri. Caranya, ia memotret organ genitalnya dengan kamera dan membuat modelnya dengan 3D printer.
Tuduhan cabul tak hanya dialamatkan kepada Igarashi. Pemilik toko seks di Tokyo, Minori Watanabe, juga terancam penjara karena menjual produk karya Igarashi.