Soal masa depan yang demokratis, dalam sebuah pidato di Majelis Umum PBB, New York, September 1998: "Saat saya duduk di Qunu dan menjadi sedemikian kuno seperti bukit itu, saya akan terus menumbuhkan harapan bahwa akan muncul kader pemimpin di negara dan daerah saya sendiri, di benua dan di dunia, yang tidak akan memungkinkan dirampasnya kebebasan mereka seperti kami, supaya jangan ada yang berubah menjadi pengungsi seperti kami, tak ada yang dikutuk karena menyebabkan kelaparan seperti yang kami alami, dan tak ada yang harus dilucuti martabat kemanusiaannya seperti kami." REUTERS
TEMPO.CO, Kampala – Menteri Luar Negeri Uganda Sam Kutesa telah terpilih sebagai Presiden Majelis Umum PBB, meskipun ia pernah terlibat skandal korupsi dan memainkan peran penting dalam pemberlakukan undang-undang antigay yang kontroversial di negaranya. (Baca: Didakwa Gay, Pria Inggris Diusir dari Uganda)
Kutesa terpilih pada Rabu, 11 Juni 2014, di tengah tepuk tangan dari negara-negara anggota PBB dan ucapan selamat dari Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon. “Kutesa memiliki pengalaman luas dalam pekerjaannya, baik sebagai pengacara, anggota parlemen, menteri keuangan, dan menteri luar negeri,” kata Ban, seperti dikutip dari Al-Jazeera.
Begitu terpilih, Kutesa mengatakan akan menggunakan posisinya untuk mengembangkan agenda guna memberantas kemiskinan dan kelaparan, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan masa depan yang lebih baik untuk semua orang.
Sayang, pengangkatannya ini menuai sejumlah kontroversi dalam kaitan dengan kasus korupsi dan undang-undang antigay. Setidaknya dua senator dari New York mengkritik pengangkatan ini dan menyatakan telah mengumpulkan lebih dari 13.200 tanda tangan dalam petisi online yang akan mendesak Menteri Luar Negeri AS John Kerry untuk memblokir Kutesa.
Hal senada dinyatakan oleh Human Rights Campaign yang mempromosikan hak sama untuk kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Mereka menyebut jabatan yang dipegang Kutesa akan memberikan tanda hitam bagi komitmen PBB untuk melindungi hak asasi manusia semua individu.