Berada sedekat ini dengan Hiu Putih sepanjang 6 meter, tak membuat penyelam ini gentar. Dailymail.co.uk
TEMPO.CO, New South Wales – Seorang pria Australia terpaksa harus membayar denda senilai Aus$ 18 ribu atau senilai Rp 197 juta setelah membunuh seekor hiu putih besar dengan cara yang kejam. Dengan perahunya, ia menyeruduk hiu itu berulang kali dan memukulnya dengan tiang hingga hewan karnivora ini mati.
Dilaporkan Telegraph, Jumat, 14 Februari 2014, atas perbuatan itu, sebuah pengadilan di negara bagian New South Wales menyatakan Adam Clark, nama pria itu, bersalah lantaran telah merugikan spesies yang terancam punah tersebut.
Seorang saksi menuturkan bahwa Clark menggiring hiu tersebut ke perairan dangkal dengan menabrakkan baling-baling kapal ke tubuh hewan ini. Setelah terpojok dan terluka parah, Clark kemudian mengikat hiu dan menariknya dengan dua kapal, yang dibantu oleh seorang rekannya.
Berbeda dengan Clark yang mendapat sanksi denda cukup besar, rekan Clark diberi enam bulan obligasi perilaku baik.
“Merugikan spesies yang terancam punah tak bisa ditoleransi,” demikian pernyataan pemerintah New South Wales. Pemerintah berharap kasus Clark bisa menjadi pelajaran untuk siapa saja yang berusaha mengancam spesies ini.
“Setiap orang harus tahu aturan dan ketidaktahuan pada aturan tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggarnya,” bunyi pernyataan itu.