TEMPO.CO, Virginia - Gara-gara selfie bugil, seorang gadis remaja asal Virginia didakwa melakukan kejahatan pornografi anak-anak. Polisi menyatakan remaja berusia 16 tahun yang tidak disebut namanya itu bersalah lantaran mengunggah foto bugilnya sendiri.
Dakwaan terhadap si gadis berbunyi “memiliki, mereproduksi, distribusi, mengajak, dan memfasilitasi pornografi anak,” kata polisi setempat seperti dikutip Huffington Post.
“Gadis muda itu mengakui dia mengunggah gambarnya sendiri, dan ibunya juga mengakui foto itu adalah foto putrinya,” kata polisi.
Tidak jelas berapa banyak foto-foto yang diunggah. Hanya disebutkan foto itu diunggah sekitar 30 Januari. Polisi mendapat laporan dari sumber anonim.
Karena masih remaja, gadis itu tidak dikenai hukum pelanggaran seksual Virginia. Tetapi dia harus mematuhi perintah pengadilan, seperti mengikuti program pendidikan seks.
Beberapa komunitas masyarakat tidak sepakat atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya. Mereka menganggap hukuman itu terlalu berat.
“Menurut saya, dia tidak boleh didakwa dengan pornografi anak, karena dia sendiri masih anak-anak, kecuali dia sudah berusia 18 tahun atau lebih,” kata salah seorang warga yang diwawancara radio setempat.
Yang lain meragukan tindakan si gadis dilakukan dengan kesadaran. “Dia masih anak-anak, saya tidak tahu apakah dia sadar atas apa yang dia lakukan.”
HUFFINGTON POST | NATALIA SANTI
Berita Lainnya:
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot pun Jadi
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Di Balik Ziarah PM Singapura ke Makam Usman-Harun
Kecelakaan Mobil, Maicon Pereira Wafat