Senjata Serbu Tetap Bebas Dijual di AS

Reporter

Rabu, 20 Maret 2013 19:52 WIB

Senapan serbu SS-2 pesanan TNI di tempat perakitan senjata, PT Pindad, Bandung, Jawa Barat. (14/5). Pindad mengklaim senapan SS-2 produksi mereka, terbaik se Asean dan kini sedang merancang senapan serbu dengan jarak tembak 800 meter. TEMPO/Aditya Herlambang Putra



TEMPO.CO, WASHINGTON D.C—Pasal kontroversial mengenai pelarangan penjualan senjata serbu dengan magasin besar akhirnya dihilangkan dari rancangan undang-undang pembatasan senjata Amerika Serikat.

Pada Selasa waktu setempat, Pemimpin Mayoritas Senat, Harry M. Reid, mengumumkan keputusannya untuk menghilangkan pasal yang didukung secara langsung oleh Presiden Amerika Serikat Barack Obama itu.

“Kami tidak dapat memasukkannya karena hanya memperoleh dukungan dari 40 anggota Senat, seluruhnya dari Demokrat. Padahal dibutuhkan minimal 60 suara agar proposal ini lolos,” kata Reid.

Apalagi, ia menambahkan, pasal ini akan mengancam pasal-pasal penting lain dalam beleid pembatasan senjata. Pasalnya, anggota Senat dari Partai Republik yang didukung kelompok pelobi senjata, Asosiasi Nasional Senjata, dipastikan akan menghabisi seluruh rancangan aturan akibat pasal tersebut.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian dalam isu yang lebih besar,” ujar politisi dari Partai Demokrat itu.

Pasal-pasal yang dinilai lebih penting daripada pembatasan senjata serbu menurut Reid adalah program keamanan sekolah, program pengawasan latar belakang pembeli senjata serta memastikan perdagangan senjata ilegal masuk sebagai kejahatan federal.

Senator Dianne Feinstein sebagai pengusung proposal ini mengaku sangat kecewa atas keputusan Reid. “Saya berusaha yang terbaik. Ternyata usaha saya masih sangat kurang,” tutur politisi Demokrat yang mewakili Negara Bagian California itu, sedih.

Ia menuding Asosiasi Senjata Nasional berada di balik penghilangan proposal tersebut. “Mereka adalah musuh yang sangat kuat. Saya mengenal mereka seumur hidup saya,” ucapnya, geram.

Sejatinya, bila poposal Feinstein lolos, maka insiden penembakan di Sekolah Dasar Sandy Hook di Newton, Connecticut pada Desember lalu, tak akan terulang lagi. Dalam proposal tersebut, 160 jenis senjata serbu semi otomatis dan senjata milik militer resmi dilarang penjualannya untuk masyarakat sipil. Proposal ini juga membatasi magasin peluru hanya sebanyak 10 buah.

Keputusan Reid bertepatan 20 hari setelah kesaksian Neal Heslin, ayah salah satu murid Sandy Hook. Berlinang air mata, Heslin memohon Komite Hukum Senat untuk melarang penggunaan senjata serbu yang merenggut buah hatinya, Jesse.

“Ada senjata yang hanya bisa digunakan dalam peperangan. Apa yang terjadi di Sandy Hook bukanlah pembunuhan, itu adalah pembantaian,” ungkap Heslin, sesenggukan.

L WASHINGTON POST | NEW YORK DAILY NEWS | CBS | SITA PLANASARI AQUADINI

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

6 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

8 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

8 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

10 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

24 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

31 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

31 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

31 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

31 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya