Exxon-Mobil Digugat di Pengadilan Federal AS

Reporter

Editor

Selasa, 2 Desember 2003 08:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan minyak dan gas raksasa Amerika Serikat, Exxon Mobil, digugat di pengadilan federal Amerika Serikat Rabu (20/6). Gugatan ini diajukan oleh The Internasional Labor Rights Fund--sebuah organisasi hak asasi manusia yang bermarkas di Washington DC-- dengan tuduhan Exxon Mobil terlibat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan yang melindungi operasi perusahaan ini di Aceh, Indonesia.

Surat gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Federal, Washington DC. Dalam gugatan disebutkan bahwa The International Labor Rights Fund menjadi kuasa hukum dari sebelas (11) warga desa di Aceh dan anggota keluargnya yang selama satu tahun terakhir telah menjadi korban penyiksaan, pembunuhan, penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan aparat keamanan Indonesia yang menjaga ladang gas Exxon Mobil.

"Exxon memberikan dukungan terhadap aparat keamanan untuk melakukan pelanggaran HAM terhadap warga sipil Aceh. Karena itulah, Exxon harus bertanggungjawab terhadap pelanggaran itu," ujar Terry Collingsworth, pengacara utama dari The Internasional Labor Rights Fund kepada koresponden Tempo New York, Kamis (21/6) siang waktu setempat (Jumat dinihari waktu Jakarta).

Nama kesebelas penggugat sengaja disamarkan karena alasan keamanan. Dalam surat gugatan, mereka dinamai sebagai John Joe dan Jane Joe. Disebutkan, misalnya, penggugat John Doe I. Ia seorang warga desa E yang bertempat tinggal di sekitar area Proyek Arun. Pada Januari 2001, ketika sedang mengendarai sepeda ke pasar lokal untuk menjual sayur-sayuran, ia didatangi oleh sejumlah aparat keamanan dari TNI Unit 113 yang bertugas di Exxon Mobil. Para prajurit itu menembak pergelangan tangannya, melemparkan granat ke arahnya dan kemudian meninggalkannya dalam keadaan mati.

Menurut Collingsworth, ia mengumpulkan bukti-bukti kasus ini secara intensif sejak Maret tahun ini. Ia datang langsung ke Aceh dan menemui para penggugat untuk melakukan wawancara. Ia menolak anggapan bahwa gugatan ini bermuatan politis sehubungan kabar pemerintah Amerika Serikat berniat melonggarkan embargo militer terhadap Indonesia. "Kami semata-mata membela kepentingan para penggugat yang harus mendapatkan sejumlah kompensasi dari Exxon Mobil karena tindak kekerasan yang dialaminya," kata dia.

Dalam surat gugatan tidak disebutkan berapa besarnya kompensasi yang dituntut para pengugat. "Kami memang tidak secara spesifik menyebutkah jumlah kompensasi. Tapi kira-kira sampai miliaran dolar," ujarnya.

Advertising
Advertising

Gugatan ini dimungkinkan karena adanya Undang-Undang Amerika Serikat yang dikenal sebagai "The Alien Tort Claims Act" --sebuah Undang-Undang yang muncul tahun 1700 yang mengizinkan warga asing menggugat perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat karena pelanggaran HAM.

Proses pengadilan kasus ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua tahun. "Bisa kurang, bisa lebih. Tapi dalam jangka pendek, kasus ini akan memberikan tekanan kepada Exxon untuk memperhatikan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan yang menjaga ladang gasnya di Aceh dan mencegah pelanggaran HAM lebih lanjut," tegas Collingsworth.

Sementara itu, pihak Exxon Mobil, sebagaimana dikutip harian The New York Times (21/6), telah mengeluarkan pernyataan yang membantah tuduhan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM di Aceh. "Exxon Mobil mengutuk segala bentuk pelanggaran HAM. Karena itu, perusahaan kami menolak dan secara kategoris menyangkal adanya pernyataan bahwa perusahaan ini atau afiliasinya terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan di Aceh."

"Penyangkalan seperti itu sudah biasa. Biar nanti proses di pengadilan yang akan membuktikannya," ujar Collingsworth menanggapi sangkalan Exxon Mobil. Ia mengatakan bahwa bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Exxon Mobil dalam pelanggaran HAM di Aceh sangat kuat. Beberapa bukti yang disebutkan dalam surat gugatan misalnya: Exxon Mobil menyediakan barak yang digunakan aparat keamanan untuk menyiksa para tahanan dan juga meminjamkan peralatan berat untuk menggali kuburan masal. "Karena itulah, peluang untuk memenangkan kasus ini sangat besar," ujarnya. (Supriyono)

Berita terkait

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

14 menit lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

38 menit lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

56 menit lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

1 jam lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

1 jam lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

1 jam lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

1 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

1 jam lalu

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

Yura Yunita terpilih untuk menyanyikan original soundtrack Glenn Fredly The Movie, yang diciptakan oleh mentor musiknya sebelum berpulang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

1 jam lalu

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

Profil kampus UCLA tempat bentrok demo mahasiswa pendukung alias Pro-Palestina dengan pendukung Israel

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

1 jam lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya