TEMPO.CO, Nairobi - Oposisi Kenya menentang kemenangan Presiden Uhuru Kenyatta dalam pemilihan umum yang digelar pekan lalu. Untuk itu, pemimpin oposisi Raila Odinga menggugat hasil pemilihan umum itu ke Mahkamah Agung.
Odinga yang dikalahkan oleh Kenyatta pada pemilihan umum 8 Agustus 2017 mengatakan kepada pendukungnya, Rabu, 16 Agustus 2017, bahwa kemenangan yang diraih oleh inkumben itu penuh kecurangan.
Baca: Pemilu Kenya Memanas, 11 Warga Dilaporkan Tewas
Menurut klaim Odinga, hasil penghitungan suara pemilihan pekan lalu itu telah diretas dan dicurangi oleh inkumben. Pada pemilihan tersebut Kenyatta meraih 54 persen suara, sementaara Odingan mendapatkan 44,74 persen sehingga pesta coblos tersebut berlangsung satu putaran.
Komisi pemilihan umum dalam keterangannya kepada media memaparkan memang ada upaya peretasan sistem komputer namun gagal. Proses pemilihan umum telah disaksikan oleh banyak pengamat dan mereka melihat tidak ada tanda-tanda gangguan dalam pemilihan tersebut.
Baca: Malala Rayakan Ulang Tahun Ke-19 Bersama Pengungsi Kenya
Pekan lalu, oposisi menyatakan bahwa pengadilan bukanlah opsi yang ditempuh. Namun, Rabu kemarin, Odinga mengajukan gugatan ke pengadilan atas hasil pemilihan umum yang dianggap curang.
"Kami tidak bisa menerima hasil pemilihan umum dan akan terus bergerak melawan. Kami harus menahan nafsu, diam, dan menabuh drum untuk menarik perhatian atas ketidakadilan pmilihan umum ini," ujar Odinda menolak hasil pemilihan umum Kenya.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN