TEMPO.CO, Shah Alam-Pengadilan tinggi Malaysia menjelaskan, sidang Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, keduanya terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, mulai digelar tanggal 2 Oktober 2017. Persidangan dijadwalkan berlangsung selama 23 hari.
Hakim Azmi Ariffin yang mengadili perkara Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hari ini, 28 Juli 2017 meminta para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya pada 2 Oktober.
Baca: Pertemuan Siti Aisyah dengan Otak Pembunuh Kim Jong-nam
Di persidangan, seperti dikutip dari The Star, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengenakan baju tahanan. Aparat keamanan berjaga-jaga di lokasi persidangan.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diancam hukuman mati atas tewasnya Kim Jong-nam pada 13 Februari lalu di kawasan bandara internasional Kuala Lumpur atau KLIA2.
Jaksa akan mengajukan 30 hingga 40 saksi dan 10 ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Baca: Belum Peroleh Otopsi Kim Jong-nam, Pengacara Siti Aisyah Frustasi
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, masing-masing warga Indonesia dan Vietnam, didakwa telah mengoleskan cairan kimia berbahaya, yakni VX, ke wajah dan tubuh Kim Jong-nam saat bermain peran lelucon untuk televisi Korea Utara di bandara KLIA2. Adik tiri Kim Jong-nam tewas sekitar beberapa menit kemudian.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diduga direkrut intelijen Korea Utara untuk membunuh Kim Jong-nam.
THE STAR | REUTERS | TEMPO | MARIA RITA