TEMPO.CO, Los Angeles - Seorang pria di Amerika Serikat ditahan setelah jaksa federal menuduhnya merencanakan penyelundupan tiga ular jenis King Kobra di dalam kaleng keripik kentang.
Rodrigo Franco, 34 tahun, didakwa mengimpor barang secara ilegal ke negara tersebut melibatkan kemasan dari Hong Kong yang dirampas agen Bea-Cukai dan Perlindungan Perbatasan pada 2 Maret lalu.
Bungkusan itu berisi tiga ular berukuran panjang sekitar 0,61 meter yang disembunyikan di dalam tabung keripik tersebut.
Baca: Ups, Ular Ditemukan dalam Mi Goreng
Tiga kura-kura Cina albino juga ditemukan dalam paket tersebut. Jaksa mengatakan bahwa Franco pada hari yang sama mengirimkan sebuah kotak ke Hong Kong dengan enam kura-kura yang dilindungi di dalamnya.
Franco dilaporkan pernah menerima 20 ular kobra dua kali sebelum ini, tapi semua reptil tersebut mati dalam perjalanan.
Pria Amerika Serikat ini menghadapi hukuman 20 tahun penjara maksimum jika terbukti bersalah, walaupun pedoman hukuman federal biasanya memerlukan waktu lebih sedikit di balik jeruji besi.
Menurut Reuters, ular King Kobra, juga dikenal sebagai Ophiophagus hannah, adalah ular berbisa terpanjang, panjangnya bisa mencapai 5,5 meter.
REUTERS | MASHABLE | YON DEMA