TEMPO.CO,AMSTERDAM – Para tersangka pelaku penembakan terhadap pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014 akan dituntut di pengadilan Belanda.
Kementerian Luar Negeri Belanda telah mengonfirmasi akan melanjutkan proses penuntutan sambil melanjutkan kerja sama internasional mengenai kasus tersebut.
Seperti dilansir The Telegraph, Kamis 6 Juli 2017, Kementerian Luar Negeri Belanda mengatakan tersangka yang belum diidentifikasi, akan diadili menurut hukum Belanda.
Baca: Jatuhnya MH17 Tewaskan 20 Keluarga Sekaligus
Keputusan ini menyusul usaha Rusia yang memblokir resolusi PBB pada 2015, untuk membentuk pengadilan internasional atas insiden tersebut.
"Tim investigasi pimpinan Belanda, yang mencakup Australia, Belgia, Malaysia, dan Ukraina akan terus beroperasi selama tahap penuntutan," kata Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders.
Namun Koenders menegaskan pihaknya membutuhkan bantuan internasional karena lokasi jatuhnya pesawat hingga kini masih menjadi wilayah konflik.
“Kami menghadapi kesulitan untuk mengakses dan mencari bukti di wilayah tersebut,” Koenders menambahkan.
Insiden Malaysia Airlines MH17 yang jatuh di bagian timur Ukraina menyebabkan seluruh orang di dalamnya tewas. Total korban mencapai 298 orang dan 196 di antaranya merupakan warga Belanda.
Pesawat itu bertolak dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur pada 17 Juli 2014.
Baca: Beberkan Fakta, Ahli Forensik Pesawat MH17 Dipecat
Pada Oktober 2015, Dewan Keamanan Belanda menyimpulkan pesawat tersebut jatuh akibat dihantam sebuah roket buatan Rusia.
Pada September 2016, para penyelidik mengatakan roket tersebut ditembakkan dari wilayah Ukraina yang dikuasai separatis pro-Rusia.
Namun Rusia menyangkal hasil penyelidikan tersebut. Kementerian Luar Negeri Rusia menilai penyelidikan insiden MH17 mengandung bias dan bermotif politik.
THE TELEGRAPH | SKY NEWS | SITA PLANASARI AQUADINI