TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga kerja wanita asal Indonesia berinisial K yang didakwa membunuh majikannya di Singapura terancam pidana maksimal, yaitu hukuman mati jika terbukti bersalah. K tengah diperiksa usai ditangkap polisi di Jambi pada 27 Juni lalu.
Baca juga: TKW Ini Juga Terancam Hukuman Mati karena Membunuh Majikannya
"Bisa (dihukum) 20 tahun, bahkan bisa hukuman mati," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2017.
Menurut dia, K berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana. "Kalau dilihat fakta-faktanya kemungkinan bisa kena ke (pasal) perencanaan karena sudah mulai merencanakan membeli tali, membeli lakban itu sudah ada rencana," ujar dia.
Meski belum menjabarkan secara lengkap substansi dugaan pembunuhan tersebut, Polri memastikan proses hukum K dilakukan di Indonesia. Hal itu didasari asas personalitas, di mana hukum pidana suatu negara mengikuti ke manapun warga negaranya.
Baca Juga:
"Sehingga kita tidak serahkan kepada Singapura, tapi ditangani oleh Mabes Polri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu aturannya. Kemudian saksi-saksinya nanti akan kita hadirkan di pengadilan," ujar Kepala Polri Jenderal Tito, Senin.
Asas personalitas yang diatur dalam Pasal 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menurut Tito sempat diterapkan Polri saat menangani pembunuhan yang dilakukan WNI bernama Oki Harnoko Dewanto di Amerika Serikat pada 1992 silam.
"Dulu kasus Oki peristiwanya di AS saksi-saksinya dari sana, tetap kita punya prinsip bahwa asas personality harus ditangani Indonesia," ujar Tito.
Jajaran Reskrim Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, Jambi, menangkap TKW itu di sebuah hotel di Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Hilir, Tanjung Jabung Barat, 27 Juni 2017. Saat menggeledah K, polisi menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan pembunuhan tersebut. K diduga membunuh sepsang suami istri berusia lanjut di Singapura pada 21 Juni 2017.
YOHANES PASKALIS PAE DALE