TEMPO.CO, New York City – Sidang Pengadilan Imigrasi yang berlangsung pada Jumat, 30 Juni 2017 di New York telah mengizinkan imam masjid besar Indonesia Daud Rasyid Harun untuk kembali ke tanah air selambat-lambatnya pada 31 Juli 2017. Sebelumnya ia ditangkap pada 19 Juni 2017 lalu karena dianggap melanggar dokumen keimigrasian.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di New York Abdul Qadir Zaelani, Daud Rasyid Harun telah mengajukan permohonan prosedur voluntary departure, yaitu permohonan untuk pulang secara sukarela guna menghindari prosedur deportasi.
Baca: 4 Warga Indonesia Ditahan Imigrasi Amerika Serikat
“Hal tersebut merupakan keputusan yang bersangkutan setelah mempertimbangkan untung rugi dari beberapa opsi yang bisa diambil sebagaimana yang telah disampaikan oleh KJRI,” tutur Abdul Qadir Zaelani dalam pesan tertulisnya, Sabtu, 1 Juli 2017.
Menindaklanjuti hal tersebut, KJRI New York secara intensif telah melakukan pendekatan kepada Dinas Keimigrasian Amerika Serikat untuk mengusahakan agar jadwal persidangan terkait keinginan Daud Rasyid Harun dimaksud dapat dipercepat.
Simak: Heboh Kebijakan Imigrasi Donald Trump, Jokowi: Kenapa Resah?
Langkah – langkah yang diambil oleh KJRI New York tersebut merupakan penerapan prosedur tetap yang berlaku bagi semua perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam melaksanakan fungsi perlindungan WNI.
Pelaksanaan fungsi perlindungan dimaksud telah dilakukan oleh KJRI New York dengan sepenuhnya memperhatikan ketentuan hukum nasional Amerika Serikat dan kaidah-kaidah hukum internasional.
Lihat: Dikecam, Begini Perincian Kebijakan Imigrasi AS Terbaru
Berdasarkan informasi yang dimiliki KJRI New York, Daud Rasyid Harun tiba di New York pada Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Setelah ia menjadi imam di Masjid Al-Hikmah di Amerika Serikat, ia memperoleh visa R-1, yakni visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di AS.
Dinas Keimigrasian Amerika Serikat menerangkan penangkapan Daud Rasyid Harun dilakukan karena yang bersangkutan telah kehilangan status keimigrasiannya setelah pengurus Masjid Al-Hikmah menghentikan hubungan kerjanya dengan yang bersangkutan.
DESTRIANITA