Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Minta Amerika Penuhi Hak Hukum Hambali  

image-gnews
Keluarga korban berdoa saat peringatan 14 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali Legian, Bali, 12 Oktober 2016. Peringatan tragedi bom yang menewaskan 202 orang tersebut diisi dengan pembacaan doa dan tabur bunga oleh keluarga serta kerabat korban. ANTARA/Wira Suryantala
Keluarga korban berdoa saat peringatan 14 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali Legian, Bali, 12 Oktober 2016. Peringatan tragedi bom yang menewaskan 202 orang tersebut diisi dengan pembacaan doa dan tabur bunga oleh keluarga serta kerabat korban. ANTARA/Wira Suryantala
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah meminta kuasa hukum Hambali memastikan tertuduh dalang bom Bali 2002 itu mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, telah mengetahui dan memantau proses hukum terhadap Hambali.

"Ini adalah proses internal di Amerika serta bertujuan memberikan transparansi dan kepastian hukum kepada Hambali," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, Sabtu, 24 Juni 2017 seperti dilansir Sydney Morning Herald.

Baca: Siapa Hambali, Perancang Bom Bali 2002?

Arrmanatha juga mengatakan, dakwaan yang diajukan pemerintah Amerika terhadap Hambali, tertuduh dalang bom Bali 2002, ditujukan untuk menyediakan kepastian bagi hukum semua tahanan Guantanamo. Nasir menambahkan, Kementerian Luar Negeri telah berkomunikasi dengan pengacara Hambali untuk memastikan hak hukum Hambali dihormati.

Hambali dianggap sebagai salah satu tahanan paling berharga di Teluk Guantanamo. Pria kelahiran Cianjur tersebut telah didakwa jaksa penuntut militer Amerika dengan tujuh tuduhan pada 20 Juni 2017.

Tuduhan yang diajukannya dilaporkan termasuk terorisme, pembunuhan yang melanggar hukum perang, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka fisik yang serius, menyerang warga dan fasilitas sipil, serta penghancuran harta benda yang melanggar hukum perang.

Baca: Australia Dukung Amerika Adili Hambali

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hambali ditahan di Amerika sejak tertangkap pada 2006 lalu. Pada 2008, Indonesia secara resmi pernah meminta akses pada Hambali agar dapat diadili di Indonesia karena terlibat peristiwa Bom Bali I pada 2002. Namun permintaan itu ditolak pemerintah Amerika.

Belakangan, Indonesia prihatin jika Hambali kembali dari Teluk Guantanamo bakal memicu kebangkitan sel teror. Harapan Hambali dipulangkan muncul setelah mantan Presiden Amerika, Barack Obama, sempat bertekad menutup kamp penahanan Guantanamo.

Baca: AS Dakwa Hambali Melanggar Hukum Perang dan Terorisme

Pada Oktober tahun lalu, dewan peninjau menolak permohonan Hambali untuk dibebaskan dari Guantanamo. Hambali mengatakan kepada persidangan bahwa dia tidak memiliki niat buruk terhadap Amerika dan meminta dibebaskan agar dapat menikah lagi dan memiliki anak untuk dibesarkan.

Namun Kementerian Pertahanan Amerika, dalam rekomendasinya, mengatakan kepada dewan peninjau bahwa jika dibebaskan, Hambali kemungkinan akan mencari mantan rekannya untuk mendukung kegiatan ekstremisme.

SYDNEY MORNING HERALD | YON DEMA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

24 Desember 2023

Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (21/06). Umar Patek dihadapkan pada enam dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada sidang tanggal 21 Mei 2012. Tempo/Dhemas Reviyanto
Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

Kelompok ini diduga membentuk organisasi resmi pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an dan lalu disebut dalang peristiwa Bom Natal 2000 dan Bom Bali.


Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

6 Desember 2023

Marthinus Hukom. antaranews.com
Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88.


Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

13 April 2023

Kabag Bantuan Operasi Detasmen Khusus 88 Antiteror Komisaris Besar Aswin Siregar saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

Kelompok teroris Jamaah Islamiyah yang digerebek oleh Densus 88 di Lampung, pernah menyembunyikan pelaku Bom Bali I dan Teror Bom Poso


Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Ali Fauzi, mantan narapidana teroris (Napiter) berhasil menyelesaikan sidang disertasi di Kampus Putih UMM.Doc: UMM.
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.


4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000

25 Desember 2022

Konferensi pers pengungkapan isi laptop milik Noordin yang berhasil disita pihak Polisi di Jakarta, Selasa (29/9). Dalam isi laptop tersebut terdapat struktur organisasi, cara perekrutan serta tayangan video pelaku bom bunuh diri. Tempo/Dinul Mubarok
4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000

Setelah aksi Bom Natal 2000, dalam setiap aksinya, Noordin M Top diduga lebih menargetkan korban asing untuk menarik perhatian dunia internasional.


Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Terpidana bom Bali Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali, saat berbicara kepada awak media di Lamongan, Jawa Timur, Indonesia, 13 Desember 2022. Antara Foto/Alimun Hakim
Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.


6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

Umar Patek diarak usai menyelesaikan tugasnya sebagai petugas petugas pengibar bendera merah putih, dalam upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.


Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Pemimpin kelompok radikal Jamaah Islamiyah, Umar Patek (kedua kanan) membawa bendera ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.


Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

9 Desember 2022

Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA FOTO
Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.


Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

7 Desember 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.