TEMPO.CO, Kairo—Para orang tua di Mesir terancam dipenjara hingga enam bulan lamanya jika memberi nama asing atau Barat kepada bayi mereka.
Sebuah rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota parlemen Bedier Abdel Aziz telah dibahas pada Selasa lalu.
“Menggunakan nama Barat seperti Mark, Lara dan Sam, serta meninggalkan nama-nama Arab, akan menyebabkan perubahan radikal dalam kebudayaan Mesir,” kata Abdel Aziz seperti dikutip Daily Mail, Rabu 14 Juni 2017.
Baca: Muhammad, Nama Bayi Lelaki Paling Populer di London
Selain ancaman penjara, para orang tua yang nekat memberi nama Barat kepada anaknya jika aturan ini lolos di parlemen, juga terancam denda £40 - £220 atau sekitar Rp Rp 677 ribu-Rp 3,7 juta.
Rancangan undang-undang ini sontak menuai kecaman dari para netizen di Mesir. Mereka menilai pemberian nama adalah masalah privat yang seharusnya tak perlu diurusi oleh parlemen.
DAILY MAIL | THE EGYPT INDEPENDENT | SITA PLANASARI AQUADINI