TEMPO.CO, Doha-Pemerintah Qatar menyewa John Ashcroft, bekas Jaksa Agung Amerika Serikat atau AS era Presiden George W. Bush untuk memberi masukan selama masa krisis diplomatik dan membantu merancang undang-undang anti-pendanaan terorisme internasional.
Kesepakatan Ashcroft sebagai penasihat hukum Qatar diajukan ke Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman AS pada Jumat lalu.
Baca Juga:
Baca: Qatar Mulai Dibanjiri Produk Turki
Laporan tersebut kemudian muncul dalam situs dokumen kesepakatan Pendaftaran Perusahaan Konsuler Asing atau Foreign Agents Registration Act Kementerian Pertahanan Amerika, Senin, 12 Juni 2017.
"Kerja perusahaan ini akan termasuk merespons dan mengelola krisis, program dan analisa sistem, menjangkau media, pendidiakn dan advokasi terkait sejarah klien, upaya-upaya yang sedang dan akan dilakukan untuk memerangi teror global dan melaksanakan tujuan serta merampungkannya," ujar surat yang dibuat perusahaan mitra Ashcroft seperti dikutip dari Reuters, Senin, 12 Juni 2017.
Baca: Turki Desak Negara Teluk Akhiri Krisis Qatar Sebelum Idul Fitri
Qatar menghadapi isolasi dari sejumlah negara-negara Arab yakni Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab, dan Mesir. Pasalnya, Qatar dituding mendukung milisi-milisi kelompok teroris seperti Ikhwanul Muslimin, Houthi, dan ISIS, serta berteman dekat dengan Iran. Qatar membantah semua tuduhan itu.
Qatar akan membayar kantor hukum John Ashcroft sebesar US$ 2,5 juta atau Rp 33,2 miliar untuk 90 hari kerja. Hanya saja, Qatar maupun Ashcroft belum menanggapi informasi kerja sama ini.
REUTERS | MARIA RITA