TEMPO.CO, Sabah -Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada sembilan warga Filipina yang didakwa sebagai penyulut perang dalam sengketa memperebutkan wilayah Sabah tahun 2013.
Menurut hakim Mohd Zawawi Saleh, sembilan terpidana terbukti berperan sebagai perancang penyerangan ke Kampung Tanduo di Lahad Datu, Sabah antara tanggal 12 Februari hingga 10 April 2013.
"Para pelaku merupakan bagian dari konspirasi yang melintasi perbatasan untuk menyulut perang melawan pemerintah Malaysia dan atau Raja, untuk menentukan kebijakan luar negerinya dengan negara-negara lain, dengan maksud melemahkan negara sehingga mereka dapat menguasai kembali Sabah," ujar hakim Zawawi Saleh seperti dikutip dari Asia Correspondent, 8 Juni 2017.
Sembilan terpidana merancang dengan detil perang untuk memperebutkan kembali Sabah dari Malaysia.
Saat itu, klan Kiram mengirim sekitar 200 pria bersenjata ke Kampung Tanduo untuk berperang guna merebut kembali Sabah dari Malaysia pada tahun 2013. Sebanyak 70 warga Filipina bersenjata tewas dan 10 aparat keamanan Malaysia tewas.
Malaysia dan Filipina sudah lama saling klaim Sabah sebagai wilayahnya. Klan Kiram yang dipimpin Sultan Esmail Kiram II memproklamirkan diri sebagai Sultan Sabah hingga kematiannya pada 2015. Sabah sebagai bagian dari wilayah Malaysia mendapat pengakuan dunia internasional sejak negara itu berbentuk federasi tahun 1963.
Sembilan warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati merupakan orang yang dipersenjatai klam Kiram untuk merancang perang untuk merebut Sabah dari Malaysia.
ASIAN CORRESPONDENT | MARIA RITA