TEMPO.CO, London - Gara-gara sebatang rokok, seorang pria Inggris meringkuk di dalam penjara lebih dari 9 tahun. John Cox, pria tersebut, dinyatakan bersalah oleh pengadilan banding di Birmingham karena menyebabkan kebakaran dengan ceroboh dan dapat membahayakan nyawa orang lain.
Pria berusia 46 tahun itu awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan pada Januari 2017. Namun, Jaksa Agung mengajukan banding karena merasa hukuman itu terlampau ringan. Sidang di Pengadilan Tinggi pada Kamis, 25 Mei 2017, mengubah hukuman Cox menjadi 9 tahun dan 6 bulan.
Cox mengaku bersalah menyalakan rokok di dalam toilet pesawat dan membuang puntung rokok tanpa memadamkannya terlebih dahulu ke dalam tong sampah pesawat itu. Tindakannya itu menyebabkan alarm pesawat Monarch Airbus berbunyi dan memaksa kapten penerbangan membuat panggilan darurat sebelum melakukan pendaratan darurat setelah kru gagal memadamkan api.
Insiden itu terjadi ketika Cox naik penerbangan dari Birmingham ke Sham el-Sheikh di Mesir pada ketinggian 30 ribu kaki, Agustus 2015. Setelah pesawat yang membawa serta sekitar 200 orang di dalamnya itu mendarat, Cox langsung ditahan pemerintah Mesir dan dibawa pulang ke Inggris untuk dihukum.
Pengadilan menemukan, Cox berada dalam keadaan mabuk ketika naik pesawat itu dan bertindak agresif serta menggangu penumpang dan kru pesawat.
METRO.UK|TELEGRAPH|YON DEMA