TEMPO.CO, New Jersey— Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat atau ICE dilaporkan menahan empat warga Indonesia yang telah tinggal di New Jersey selama lebih dari 20 tahun. Keempat warga beragama Nasrani ini sebelumnya dilindungi dari deportasi oleh pemerintahan Presiden Barack Obama.
Seperti dilansir WYNC, Senin 8 Mei 2017, keempat orang yang ditahan pada Senin lalu adalah Arino Massie, yang memiliki anak berkewarganegaraan A.S.; Saul Timisela, yang memiliki istri dengan disabilitas; Rovani Wangko, yang sudah menikah dengan pemegang kartu hijau; dan Oldy Manopo, ayah dari seorang anak yang diizinkan untuk tinggal di bawah program "Dreamer".
Baca: Dua WNI di Amerika Serikat Terancam Deportasi
"Empat orang hebat dari komunitas kami, dua diantaranya baru saja kami doakan, kini berada di dalam tahanan imigrasi,” kata pendeta Seth Kaper-Dale dari Gereja Reformasi di Highland Park.
Seorang juru bicara ICE, Lou Martinez, membenarkan penangkapan itu. Keempat pria ini menurut Martinez berada dalam tahanan ICE sambil menunggu sidang dengan seorang hakim federal.
Tapi dia tidak menolak memberikan penjelasan mengapa mereka ditangkap.
Menurut Kaper-Dale keempat warga Indonesia itu melarikan diri dari kampung halaman, karena sebagai penganut Nasrani mereka mengalami penganiayaan.
Baca: Percepat Deportasi, Hakim Dikirim ke 12 Kota di Amerika Serikat
Kepada The New York Times pada 2012, Saul Timisela menceritakan sejumlah warga anti-Kristen di Indonesia telah memenggal seorang kerabat yang bekerja sebagai pendeta dan membakar gerejanya.
"Kami mencari kehidupan yang lebih baik, kebebasan beribadah," kata Timesela saat itu.
Kaper-Dale menuturkan, keempat warga Indonesia ini tiba di Amerika Serikat dengan visa turis pada 1990-an setelah melarikan diri dari apa yang mereka gambarkan sebagai penganiayaan agama.
Meskipun mereka penganut Kristen, setelah 11 September 2001, semua pemegang visa sementara laki-laki dari negara-negara Muslim, diminta mengikuti kebijakan Pemerintahan Bush untuk mendaftar ke pemerintah federal. Itulah yang membuat mereka berada dalam radar ICE.
Mereka, kata Kaper-Dale, kemudian mengajukan permohonan suaka, namun permohonan mereka ditolak karena melewatkan tenggat waktu yang berakhir satu tahun setelah kedatangan mereka.
Jadi mereka tinggal di New Jersey tanpa status warga permanen, bekerja sebagai buruh di gudang dan pabrik, hingga ICE mendeportasi sekelompok orang Kristen Indonesia pada 2006. Keempat pria ini selamat dari upaya deportasi.
Pada 2009, Kaper-Dale membantu mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Obama yang memungkinkan puluhan orang untuk tinggal di negara tersebut di bawah masa percobaan yang dikenal sebagai "pengawasan".
Kesepakatan itu hanya berlangsung hingga 2012, saat deportasi dilanjutkan. Jadi, Kaper-Dale mengubah gerejanya menjadi tempat perlindungan yang aman, menampung orang-orang Kristen Indonesia selama 11 bulan. Kesulitan mereka mendapat perhatian media nasional.
Baca: Efek Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 60 Ribu Visa Dicabut
Untuk membantu mereka tetap bertahan, Kaper-Dale berargumen orang-orang Indonesia ini telah berkontribusi kepada masyarakat. Salah satu warga Indonesia yang dijadwalkan untuk dideportasi, Harry Pangemanan, telah membantu membangun kembali 200 rumah setelah Topan Sandy menghantam.
Mereka dibebaskan dengan pengawasan. Namun sejak Donald Trump berkuasa, aturan berubah.
Dua bulan yang lalu, mereka menghadiri sebuah pertemuan tahunan dengan ICE di Newark. Pertemuan ini, seperti dilaporkan WNYC, apda zaman Obama dilakukan sebagai kegiatan rutin dan birokratis. Tapi di era Presiden Trump, warga pendatang menghadapi risiko besar.
Pada pertemuan itu, para pria diminta kembali dengan paspor mereka. Mereka muncul Senin dengan pengacara, kata Kaper-Dale.
Setelah agen ICE pada awalnya menunjukkan bahwa mereka akan dibebaskan dan diizinkan untuk diperiksa kembali di kemudian hari seperti yang terjadi dari tahun ke tahun, mereka justru ditangkap dan dibawa ke fasilitas penahanan imigrasi untuk nirlaba di Elizabeth, NJ, Amerika Serikat.
WYNC | SITA PLANASARI AQUADINI