TEMPO.CO, Washington - Aktivis Code Pink, organisasi aktivis hak-hak perempuan, dihukum setahun penjara gara-gara mentertawai Jaksa Agung Amerika Serikat Jeff Sessions saat memberikan penjelasan kepada para senator.
Pengadilan Tinggi Amerika Serikat di Washington, menggelar sidang selama dua hari untuk mengadili Desiree Fairooz, aktivis Code Pink.
Baca juga: Jeff Sessions Resmi Menjabat Jaksa Agung AS
Aktivis Code Pink tertawa di awal rapat dengar pendapat Sessions dengan senator Alabama, Richard Shelby. Pernyataan Sessions tentang "memperlakukan semua warga Amerika setara di bawah hukum adalah jelas dan terdokumentasi baik" disambut tawa aktivis Code Pink.
Kebijakan Sessions, menurut aktivis Code Pink ini, dikenal anti-imigran, anti LGBT atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
"Dia telah bersumpah menentang hak-hak sipil dan yang mengolok-olok kelompok teroris supremasi kulit putih Ku Klux Klan,"kata Fairooz, aktivis Code Pink dalam pernyataannya sebelum putusan pengadilan dibacakan.
Baca juga: Bertemu dubes Rusia, Jaksa Agung AS, Jeff Sessions, dapat tekanan
Aktivis Code Pink yang tertawa gara-gara pernyataan Sessions, menurut penuntut, sebagai upaya untuk menganggu dan menghalangi jalannya rapat dengar pendapat.
Aktivis Code Pink ini mengatakan dirinya dan pengacaranya akan melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan.
"Saya merasak ini tanggung jawab saya sebagai warga negara untuk berbeda pendapat di rapat dengar pendapat Senator Jeff Sessions," kata aktivis Code Pink yang mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi di Washington.
Selain aktivis Code Pink yang dihukum setahun penjara, dua pengunjuk rasa dengan mengenakan kostum Klu Klux Klan untuk mengejek Sessions juga diputus bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
INDEPENDENT | MARIA RITA