TEMPO.CO, Roma — Seorang perempuan Italia dituduh berbohong soal kehamilannya, dan membeli bayi yang diakunya sebagai anak kandung.
Namun kemudian, bayi tersebut dikembalikan, setelah dia mengetahui bahwa bayi yang diakunya itu beretnis campuran.
Seperti dilansir Metro, Ahad, 30 April 2017, perempuan berusia 35 tahun itu dituduh membayar 20 ribu euro atau hampir Rp 300 juta untuk memperoleh bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Kasus ini berawal dari kecurigaan staf di kantor pencatatan sipil di Latina, di selatan Roma, pada Februari lalu.
Baca: Bayi 40 Hari Dijual di eBay Seharga Rp 71,8 Juta
Kala itu, seorang perempuan menanyakan cara mendaftarkan akte kelahiran buat bayi yang lahir di rumah.
Setelah itu, tak ada yang muncul untuk mendaftarkan anak tersebut. Pejabat setempat pun berusaha menghubungi, tapi mereka tak mendapat jawaban memuaskan.
Karena curiga, petugas pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi kini menahan perempuan itu bersama dengan ibu biologis bayi tersebut, dan seorang pria Maroko yang dituduh menjadi calo penjualan bayi ini.
Di Italia, sewa rahim adalah tindakan ilegal dan bisa didakwa dengan hukuman penjara atau denda besar.
Kepada polisi, si ibu "palsu" mengatakan, dia menggunakan perut lateks buatan yang dibelinya secara online untuk membohongi keluarga dan teman-temannya.
Media di Italia memberitakan, pasangan dari ibu palsu itu dipenjara karena perdagangan narkoba. Sedangkan, perempuan tersebut baru mengalami dua kali keguguran.
Ibu biologis bayi tersebut, seorang perempuan Rumania berusia 25 tahun, dilaporkan hamil setelah berhubungan singkat dengan seorang pria asal Mali.
Saat si ibu palsu mengetahui soal keturunan bayi tersebut, dia sadar bahwa dia tak akan bisa menjelaskan soal "warna kulit" anaknya itu. Dia pun mengembalikan bayi tersebut.
Selanjutnya, para penyelidik menemukan bayi ini dalam kondisi sehat bersama dengan ayah biologisnya yang bekerja di Roma.
Kini, si bayi berusia satu bulan dan ditempatkan di bawah pengasuhan negara.
BBC | METRO | SITA PLANASARI AQUADINI