TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kedua kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam dengan terdakwa Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam akan digelar di Mahkamah Sepang, Selangor Malaysia, hari ini, Kamis 13 April 2017. Salah satu agendanya, adalah pembacaan dakwaan untuk Siti Aisyah.
Berbeda dengan sidang kasus lainnya, sidang kasus Kim Jong-nam mendapat perlakuan khusus terutama bagi pewarta yang akan meliput.
Baca: Siti Aisyah Dikawal Ketat Hadiri Sidang Kasus Kim Jong-nam Tewas
Jika pada sidang kasus lainnya, wartawan bebas melakukan liputan tanpa harus mendaftarkan diri. Pada sidang pembunuhan Kim Jong-nam, pihak berwenang Malaysia mewajibkan wartawan melakukan pendaftaran.
"Pendaftaran untuk peliputan sidang dimulai dari jam 7.00 hingga jam 8.30 pagi," demikian penjelasan Departemen Komunikasi Korporat, Polis Diraja Malaysia dalam surat edarannya kepada wartawan, Kamis 13 April 2017.
Baca: Sidang Kasus Kim Jong-nam, Kementerian Dampingi Siti Aisyah
Selain itu, wartawan foto dan kameraman juga dilarang memasuki kompleks Mahkamah. Mereka hanya diperbolehkan mengambil gambar suasana dari luar pagar dan luar pintu gerbang Mahkamah.
Dalam sidang dengan terdakwa Siti Aisyah, Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia telah menyiapkan 5 pengacara dari firma pengacara Gooi & Azzura. "Sidang kedua ini pengacara kami full team," ujar Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Anreano Erwin, kepada Tempo. Selain kelima pengacara, Siti Aisyah juga direncanakan akan didampingi petugas dari Satgas Perlindungan WNI di KBRI Kuala Lumpur.
Dalam kasus ini, Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 KUHP karena membunuh Jong-nam di KLIA2 pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah terancam hukuman mati.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Baca: Pengacara Akui Kesulitan Tangani Kasus Siti Aisyah, Ini Alasannya
Video Terkait: Opini Tempo: Siti Aisyah dan Perangkap Agen Korea Utara