TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kementerian Dalam Negeri Malaysia menegaskan penceramah Zakir Naik boleh masuk ke negara itu karena tidak masuk daftar teroris Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Seperti dilansir New Straits Times, Selasa, 4 April 2017, kementerian juga menyebut, meskipun Zakir sedang dicari otoritas India atas dugaan keterlibatan teror, pihaknya tidak memiliki alasan menghalangi kedatangannya karena ia tidak melanggar hukum Malaysia.
Baca: Terkait Dugaan Teror, Otoritas India Panggil Zakir Naik 17 April
“Pihak imigrasi hanya mencegah masuk individu yang menjadi ancaman bagi keamanan dan perdamaian Malaysia,” kata Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi dalam pernyataan tertulis kepada anggota parlemen, M. Kula Segaran.
“Apalagi Zakir Naik tidak masuk daftar teroris Resolusi Dewan Keamanan (UNSCR) 1988 dan UNSCR 1267. Karena itu, kami tidak berhak menghalangi kedatangannya,” ujar Ahmad Zahid, yang juga menjabat Wakil Perdana Menteri Malaysia itu.
Baca: 12 April, Pengadilan Malaysia Panggil Penggugat Zakir Naik
Sebelumnya, 19 aktivis Malaysia memulai proses hukum untuk meminta perintah pengadilan agar pendakwah kontroversial, Dr Zakir Naik, dinyatakan sebagai ancaman keamanan nasional.
Pengadilan Tinggi Malaysia telah menetapkan tanggal 12 April mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari 19 orang penggugat tersebut.
Kesembilan belas warga Malaysia, termasuk para aktivis, telah menggugat pemerintah dan empat pihak lain untuk menyatakan Zakir sebagai ancaman bagi ketertiban publik, moral, ekonomi, sosial, pendidikan, persatuan nasional, dan perdamaian.
BERNAMA | THE MALAY MAIL ONLINE | SITA PLANASARI AQUADINI
Video Terkait:
Fakta-fakta tentang Zakir Naik