TEMPO.CO, London - Perdana Menteri Inggris Theresa May telah menandatangani surat yang menyatakan permohonan resmi Inggris keluar dari Uni Eropa atau yang dikenal dengan istilah Brexit.
Pada Selasa pagi, 28 Maret 2017, May menandatangani surat bersejarah yang akan memulai secara resmi proses Brexit.
Baca juga: Ini Skenario Baru agar Inggris Mudah Keluar dari Uni Eropa
Surat itu segera disampaikan kepada Presiden Uni Eropa Donald Tusk pada Rabu siang, 29 Maret 2017, oleh Duta Besar Inggris untuk Uni Eropa, Sir Tim Barrow. Hal ini berarti secara resmi pemerintah Inggris memberitahukan tentang niat Inggris meninggalkan blok itu setelah 44 tahun menjadi anggota.
May kemudian mengumumkan kepada parlemen Inggris bahwa surat tersebut telah ditandatangani dan proses keluar dari Uni Eropa, yang ikut didirikan Inggris, segera berlangsung.
Baca juga: 1.000 Pengacara Surati David Cameron Agar Batalkan Brexit
"Kita adalah negara dengan sejarah yang membanggakan dan masa depan yang cerah. Sekarang keputusan telah dibuat untuk meninggalkan Uni Eropa. Saatnya kita bersatu," kata May, seperti dilansir BBC pada 29 Maret 2017.
May juga berjanji untuk benar-benar mewakili kepentingan setiap warga negara Inggris selama negosiasi sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 50 Perjanjian Lisbon. Pasal itu mengatur tentang prosedur pemisahan diri dari Uni Eropa.
Menurut Pasal 50 Perjanjian Lisbon, Inggris diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan negosiasi. Jika berjalan lancar, Inggris secara resmi keluar dari Uni Eropa pada 29 Maret 2019. Tambahan waktu akan diberikan jika ada kesepakatan antara Uni Eropa dan Inggris.
Baca juga: Pemimpin Eropa Tolak Bernegosiasi dengan Inggris
Proses negosiasinya kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan Mei mendatang. Sebelumnya, Inggris ingin menegosiasikan sekaligus isu Brexit dan perdagangan. Namun Uni Eropa meminta prosesnya dilakukan terpisah.
Selain isu Brexit dan perdagangan, masalah lain yang dibahas dalam negosiasi adalah pengaturan keamanan lintas perbatasan, surat perintah penangkapan Eropa, pemindahan kantor pusat Uni Eropa dari Inggris, dan kontribusi Inggris untuk pensiunan pegawai negeri Uni Eropa.
Beberapa laporan menyebutkan proses Brexit akan menelan biaya 50 miliar pound sterling atau sekitar Rp 826,5 triliun.
BBC | CHANNEL NEWS ASIA | YON DEMA