TEMPO.CO, Teheran - Pejabat keamanan Iran mengatakan serangan udara Amerika Serikat ke Kota Mosul, Irak, yang dilaporkan menewaskan 500 orang harus dibawa ke Mahkamah Internasional.
"Kejahatan perang ini mirip dengan perilaku ISIS dan kelompok takfiri lainnya yang menjadikan kaum sipil dan masyarakt tak berdosa sasaran pembunuhan. Kasus ini harus dibawa ke mahkamah pengadilan," kata Ali Shamkhani, Ahad, 26 Maret 2017.
AS pada Sabtu, 25 Maret 2017, mengakui pasukannya melancarkan serangan udara ke sebuah lokasi di Mosul Barat pada 17 maret 2017 yang menyebabkan sejumlah penduduk sipil tewas.
"Fakta ini tidak bisa mengurangi tanggung jawab AS atas aksi jahatnya," kata Shamkhani.
PBB dalam keterangannya mengatakan, lembaganya terpana atas kematian lebih dari 200 penduduk tak berdosa akibat serangan udara di Mosul. Kawasan ini dikuasai ISIS yang kini terdesak oleh serangan pasukan Irak dan gempuran pasukan koalisi pimpinan AS.
"Pembunuhan terhadap orang-orang tak berdosa dengan dalih memerangi terorisme adalah kebijaksanaan kontemporer militer AS di kawasan tersebut," ujar Shamkhani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Iran.
Pada Jumat, 24 Maret 2017, As mengatakan, mereka sedang melakukan investigasi atas insiden pengeboman angkatan udaranya ke Mosul yang menyebabkan sejumlah penduduk sipil tewas. Jumlah korban yang mencapai 500 orang itu tertinggi sejak AS menginvasi Irak pada 2003.
PRESS TV | CHOIRUL AMINUDDIN