TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kepolisian Malaysia mengetahui tiga warga Korea Utara yang diburu terkait kematian Kim Jong-nam bersembunyi di Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur. Namun polisi Malaysia belum menjelaskan terobosan untuk membawa ketiganya keluar untuk menjalani pemeriksaan.
"Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang ini. Kami tahu mereka di sana," kata Kepala Kepolisian Malaysia, Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Free Malaysia Today, 23 Maret 2017.
Berita terkait: Pembunuhan Kim Jong-nam Dirancang di Kamboja
Khalid kemudian menyebut tiga tersangka pembunuh Kim Jong-nam yang bersembunyi di gedung Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur itu adalah Kim Uk-il, Kwang Hyon Son dan Ri Ji U.
Sebelumnya muncul video warga Korea Utara tersangka pembunuh Kim Jong-nam sedang bermain bilyar di dalam gedung Kedutaan Korea Utara di Jalan Batai, Damansara Heights, Kuala Lumpur.
Tersangka pembunuh Kim Jong-nam yang sedang bermain bilyar itu, menurut media Jepang ANN, adalah Kim Uk-il, staf maskapai penerbangan Korea Utara Air Koryo.
Berita terkait: Tersangka Kasus Kim Jong-nam Main Bilyar di Kedutaan Korea Utara
Khalid juga menegaskan bahwa Korea Utara tidak punya kewenangan untuk memeriksa mereka yang terlibat kasus pembunuhan Kim Jong-nam maupun melihat isi dokumen penyelidikan.
"Mereka tidak punya kewenangan untuk membaca surat-surat atapun bertanya ke orang-orang. Ta seorangpun, tidak hanya agen intelijen, namun juga aparat hukum dari negara lainperlu izin kami," kata Khalid.
Namun Khalid mengizinkan mereka untuk berbicara dengan orang lain untuk mendapatkan lebih banyak informasi.
Berita terkait: Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam Pernah Bertugas di Indonesia
"Selama tidak mengintervensi penyidikan kami, itu cukup baik. Begitupun, sekali mereka melanggar hukum, mereka akan menghadapi konsekwensinya," ujar Khalid.
Awal pekan ini dilaporkan beberapa investigator Korea Utara melakukan pemeriksaan mengenai Siti Aisyah, warga Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam.
Kim Jong-nam tewas diracun saat akan berangkat ke Macau dari bandara internasional Kuala Lumpur, KLIA2 pada hari Senin, 13 Februari 2017.
Dalam kasus ini, pengadilan Malaysia mengadili dua terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah warga Indonesia dan Doan Thi Huong warga Vietnam.
FREE MALAYSIA TODAY | MARIA RITA