TEMPO.CO, Gaza - Mahkamah Militer di Jalur Gaza, yang dikuasai Hamas, untuk pertama kali menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pengedar narkoba.
Ini merupakan hukuman pertama yang dijatuhkan pengadilan Palestina dalam kasus narkotika.
Baca: Pertama Kali, Hamas Adili Islam Garis Keras Palestina
Putusan pada Ahad 19 Maret 2017 itu menetapkan bahwa seorang dari mereka dijatuhi hukuman tembak tetapi seorang lagi ditangguhkan.
"Pengadilan militer Gaza mengumumkan hukuman mati bagi dua warga sipil dari Rafah, di Jalur Gaza selatan, karena menjual narkotika," kata kementerian dalam negeri yang dikuasai Hamas dalam sebuah pernyataan.
Menurut dakwaan jaksa, kedua orang yang dihukum itu ditangkap menyelundupkan ganja, opium dan pil penahan sakit atau tramadol, melalui terowongan di bawah perbatasan dengan Mesir.
Baca: Berkomplot dengan Israel, 6 Pria Palestina Dihukum Mati Hamas
"Tindakan seperti itu memberi ancaman kepada keamanan Palestina, dengan dimensi ekonomi dan politiknya," kata pengadilan seperti yang dilansir Gulf News pada Ahad 19 Maret 2017.
Selain kedua terpidana hukuman mati tersebut, terdapat seorang lagi yang hanya dihukum kerja paksa.
Ganja dan pil penahan sakit membanjiri Jalur Gaza, memaksa pejabat Hamas menerapkan hukuman lebih berat terhadap penyelundup narkoba.
Pihak berwenang telah menyita obat dengan nilai sekitar US$ 1 juta atau setara Rp 13,3 miliar selama beberapa bulan terakhir.
Aparat mengamankan sekitar 1.250 paket ganja dan 400 pil Tramadol, obat penghilang rasa sakit berbasis candu kuat.
GULF NEWS | REUTERS | YON DEMA