TEMPO.CO, London - Parlemen Inggris sepakat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) tentang keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau Brexit. Parlemen memberikan wewenang sepenuhnya kepada pemerintah untuk menerapkan Pasal 50 UU Brexit sehingga bisa segera keluar Uni Eropa.
Parlemen melakukan pemungutan suara pada Senin malam, 13 Maret 2017, seperti dilansir BBC. Hasilnya, mayoritas anggota Majelis Tinggi Inggris atau House of Lords memilih menyetujui RUU Brexit.
Baca juga: Ini Skenario Baru agar Inggris Mudah Keluar dari Uni Eropa
"Parlemen hari ini mendukung pemerintah dalam tekad melanjutkan tugas meninggalkan Uni Eropa. Kita sekarang di ambang negosiasi yang paling penting bagi masa depan negara kita," kata Davis Davis, Sekretaris Brexit.
RUU penarikan diri Inggris dari Uni Eropa disahkan setelah didukung 274 anggota Majelis Tinggi melawan 118 yang menolaknya. RUU tersebut kemungkinan akan disahkan menjadi UU atau disebut Royal Assent pada Selasa, 14 Maret 2017.
Setelah sah menjadi UU, Perdana Menteri Inggris Theresa May secara resmi dapat memulai perundingan untuk keluar Uni Eropa sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 50.
Baca juga: Ini Komentar Para Pemimpin Eropa Soal Kemenangan Brexit
Namun seorang sumber dari kantor Perdana Menteri Inggris menyatakan May mungkin baru akan memulai perundingan dan secara resmi memberitahukan niat Inggris untuk meninggalkan Uni Eropa pada akhir Maret ini.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Traktat Lisbon yang ditandatangani semua anggota Uni Eropa pada 2007, negara yang ingin mengundurkan diri diberi waktu dua tahun untuk menggelar perundingan.
Kesepakatan dalam perundingan pengunduran diri harus disetujui mayoritas, yakni 72 persen dari 27 negara anggota Uni Eropa yang mewakili 65 persen populasi, selain harus disetujui anggota parlemen Eropa.
BBC | ABC ONLINE | YON DEMA