TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kepolisian Malaysia membebaskan Ri Jong-chol, warga Korea Utara yang diduga berkait dengan pembunuhan Kim Jong-nam atau kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada Jumat, 3 Maret 2017.
Kepala Kepolisian Malaysia Khalid Abu Bakar mengatakan pihaknya kekurangan bukti untuk menahan Ri Jong-chol.
Baca : Kasus Kim Jong-nam, Malaysia Akan Tangkap Staf Koryo Air
"Kami yakin Ri Jong-chol berperan dalam pembunuhan namun sayangnya kami kekurangan bukti untuk menahan dia," katanya seperti dilansir Straits Times, Sabtu, 4 Maret 2017. Khalid mengatakan pembebasan terduga bukan karena tekanan politik atau diplomatik.
Ri Jong-chol diserahkan kepada keimigrasian Malaysia untuk dideportasi karena tidak memiliki dokumen perjalanan. Ia telah tinggal di Malaysia selama tiga tahun namun izin kerjanya berakhir pada 6 Februari 2017. Pria tersebut dilaporkan meninggalkan Malaysia pada hari pembebasannya.
Direktur Jenderal Keimigrasian Malaysia, Mustafar Ali, mengatakan Ri Jong Chol masuk daftar hitam. Ia dilarang masuk kembali ke Malaysia.
Simak : Jalani Sidang Kasus Kim Jong-nam, Ini Pesan Siti Aisyah
Kim Jong-nam dibunuh pada 13 Februari 2017 setelah diserang dua wanita menggunakan zat agen saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2. Kim saat itu sedang menunggu penerbangan menuju Makau.
Kedua wanita tersebut telah ditahan kepolisian. Mereka ada Siti Aisyah yang merupakan warga Indonesia dan warga Vietnam, Doan Thi Huong. Keduanya membantah membunuh Kim. Siti dan Doan mengaku sedang berpartisipasi dalam sebuah program televisi yang menjahili orang.
Pemerintah Korea Utara dikabarkan berada di balik kematian Kim. Namun mereka membantah. Pemerintah Korea Utara tidak menerima hasil pemeriksaan post-mortem atas jenazah Kim dan meminta jenazahnya diserahkan kepada mereka. Namun pada Kamis, pemerintah Malaysia membatalkan perjanjian bebas visa dengan Korea Utara.
STRAITS TIMES | BBC | VINDRY FLORENTIN