TEMPO.CO, Kuala Lumpur — Pihak berwenang Malaysia akan menangkap staf perusahaan penerbangan Korea Utara, Air Koryo, dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan, untuk menyelidiki kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Kepala Polisi Malaysia Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan surat perintah itu dikeluarkan terhadap Kim Uk-il, 37 tahun.
Baca: Korea Utara Sebut Kim Jong-nam Kena Serangan Jantung
"Kami telah berikan waktu yang cukup untuknya bekerja sama tetapi dia tidak melakukannya. Karena itu, surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk menuntut dia lebih bekerja sama," kata Khalid, seperti dilansir The Star pada 3 Maret 2017.
Khalid juga menegaskan pihaknya telah mengirim surat melalui Wisma Putra meminta kerja sama sekretaris kedua di Kedutaan Korea Utara, Hyon Kwan-song.
Baca: Jalani Sidang Kasus Kim Jong-nam, Ini Pesan Siti Aisyah
Kim Uk-il dan Kwan-song diyakini berada di dalam kompleks Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur, di mana berdasarkan hukum internasional, membuat keduanya sangat sulit untuk ditangkap guna dimintai keterangan.
Keduanya dikaitkan dengan kematian abang tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, setelah terlihat melalui CCTV bandara bahwa mereka mengantar empat terduga pelaku yang tengah dicari Malaysia, kembali ke negaranya.
Jong-nam dibunuh pada 13 Februari lalu setelah diserang dua wanita menggunakan racun saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 ketika menunggu penerbangan ke Makau.
Dua perempuan yang diduga terlibat langsung dalam serangan ini adalah warga Indonesia, Siti Aisyah, dan warga Vietnam, Doan Thi Huong. Mereka telah didakwa dengan pembunuhan berencana pada Kamis. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman mati.
THE STAR | CHANNEL NEWSASIA | YON DEMA