TEMPO.CO, Sepang - Pria warga Korea Utara yang ahli di bidang teknologi informasi perangkat lunak atau IT dilepaskan dari tahanan polisi Malaysia pada pukul 08.50 waktu setempat, hari ini, 3 Maret 2017. Ri Jong-chol, ahli IT Korea Utara itu selanjutnya dideportasi.
Kemarin, Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohamed Apandi Ali mengatakan ahli IT Korea Utara itu dilepaskan karena tidak ada bukti yang kuat mengenai keterlibatannya dengan kematian Kim Jong-nam.
Berita terkait: Jalani Sidang Kasus Kim Jong-nam, Ini Pesan Siti Aisyah
"Dia tidak akan didakwa di sini karena tidak cukup bukti untuk melawannya," kata Apandi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2017.
Polisi menahannya atas tuduhan sebagai sopir untuk empat pria Korea Utara yang diduga otak di balik pembunuhan Kim Jong-nam. Keempat warga Korea Utara yang masih diburu polisi Malaysia diduga kuat intelijen.
Mengutip The Star, ahli IT korea Utara itu keluar dari ruang tahanannya di markas besar polisi di Sepang. Ia tiba di kantor Departemen Imigrasi di Putrajaya pada pukul 09.15, untuk menjalani proses deportasi. Bersamaan itu masa tahanannya berakhir hari ini.
Berita terkait: Kasus Kim Jong-nam, 4 Pria yang Kabur Diduga Intelijen
Menurut Apandi, ahli IT Korea Utara itu dideportasi karena tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk tinggal di Malaysia.
Ri Jong-chol yang disebut ahli kimia, bekerja di satu perusahaan IT, Tombo Enterprise Sdn Bhd. Perusahaan ini memproduksi suplemen anti penyakit kanker. Lokasinya di Cheras, Kuala Lumpur.
Ahli IT Korea Utara ini ditangkap di apartemennya di Jalan Kuchai Lama pada 18 Februari lalu atau lima hari setelah kematian Kim Jong-nam.
Berita terkait: Pembunuhan Kim Jong-nam Didalangi 2 Kementerian
Ri Jong-chol menamatkan studi sarjananya dari bidang ilmu pengetahuan dan kedokteran dari satu universitas di Korea Utara pada 2000. Ia kemudian bekerja di pusat penelitian di Kalkuta, India, hingga 2011.
Kim Jong-nam tewas dalam perjalanan ke rumah sakit pada 13 Februari 2017. Ia diduga diracun oleh dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat akan berangkat ke Macau, tempat tinggalnya selama di pengasingan.
Hasil autoposi pekan lalu menyimpulkan racun syaraf VX ditemukan di wajah dan mukosa mata Kim Jong-nam. Racun syaraf VX sangat mematikan dan dilarang digunakan oleh PBB.
THE STAR | MARIA RITA