TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kejaksaan Agung Malaysia melansir berita, dua perempuan, yaitu Siti Aisyah warga negara Indonesia dan Doan Thi Huang warga Vietnam, akan dikenai tuntutan hukum di Malaysia pada Rabu, 1 Maret 2017, dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Kepolisian sebelumnya mengatakan bahwa kedua perempuan itu telah mengolesi racun saraf VX atau nerve agent ke wajah Kim Jong-nam dalam serangan yang terekam kamera pengawas keamanan di bandara ibu kota negara Malaysia itu pada 13 Februari 2017, lalu.
Baca juga: Kena Racun VX, Kim Jong-nam Diduga Tewas dalam 20 Menit
VX merupakan suatu bahan kimia yang digolongkan Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai senjata pemusnah massal. Para pejabat Amerika Serikat dan Korea Selatan meyakini bahwa saudara tiri Kim Jong Un itu menjadi korban pembunuhan yang diatur oleh Korea Utara.
Kim Jong-nam telah sekian lama hidup dalam pengasingan di bawah perlindungan Cina di Makau. Ia kerap melancarkan kritik terhadap rezim keluarganya serta saudaranya tirinya, Kim Jong Un.
Kepolisian Malaysia menangkap perempuan warga Vietnam bernama Doan Thi Huang serta warga Indonesia, Siti Aisyah, beberapa hari setelah serangan terhadap Kim terjadi.
Baca pula: Mengenal Racun Mematikan VX yang Bunuh Kim Jong-nam
Kepolisian pun menahan satu warga Korea Utara dan telah mengidentifikasi tujuh warga Korea Utara lainnya yang menjadi buronan terkait kasus, yang terlihat seperti jalan cerita dalam film spionase. Kedua perempuan itu akan secara resmi dituntut hukum pada Rabu ini berdasarkan bab 302 hukum pidana, yang berisi hukuman mati.
"Memang benar," kata Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali kepada Reuters melalui layanan pesan singkat. Jaksa Agung mengatakan, warga Korea Utara yang saat ini berada dalam penahanan belum akan dituntut. Masa penahanannya akan berakhir pada Jumat, 3 Maret 2017.
Silakan baca: Pembunuhan Kim Jong-nam Didalangi 2 Kementerian Korea Utara
Gambar kamera pengawas, yang telah disebarkan ke media massa, menunjukkan dua perempuan tengah menyerang Kim Jong-nam di terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, kemudian korban berjalan terhuyung-huyung menuju sebuah klinik. Ia meninggal 20 menit kemudian setelah serangan.
Siti Aisyah dan H mengatakan kepada diplomat negara masing-masing bahwa mereka dibayar untuk ambil bagian dalam program mengerjai orang untuk suatu acara komedi televisi. Huong, sang perempuan Vietnam, ditangkap 48 jam setelah Kim Jong Nam terbunuh di terminal bandara tersebut.
Saksikan:
Duta Besar Malaysia: Siti Aisyah Aman, Dalam Proses Investigasi Polisi Malaysia
Rekonstruksi Pembunuhan Kim Jong-nam
Huong diyakini merupakan perempuan yang mengenakan kaus putih bertuliskan "LOL", seperti yang terlihat pada kamera pengawas ketika ia sedang menunggu taksi setelah serangan.
Siti Aisyah ditangkap satu hari setelah Huang. Diplomat Indonesia mengatakan Aisyah mengaku dibayar sekitar 90 dolar AS atau setara Rp1,2 juta untuk menjalankan peranannya, yang ia sangka merupakan bagian dari acara reality show, komedi televisi.
Kepolisian Malaysia mengatakan, kedua perempuan itu sebenarnya tahu apa yang mereka lakukan ketika menyerang Kim Jong Nam dan bahwa keduanya diperintahkan untuk segera mencuci tangan mereka setelah melakukan serangan.
Kendati mereka mengetahui atau tidak soal rencana pembunuhan, kedua perempuan itu tampaknya akan dianggap sebagai perpanjangan dari siapa pun yang memberi mereka racun saraf VX.
Kepolian mengatakan Aisyah menjadi sakit, muntah berkali-kali ketika berada dalam penahanan. Ia diperkirakan terkena efek sampingan VX yang diberikan ke Kim Jong-nam, kendati para pejabat kedutaan Indonesia kemudian mengatakan bahwa Aisyah berada dalam keadaan sehat.
REUTERS I ANTARA
Video Terkait: