TEMPO.CO, Tel Aviv - Seorang pria Yahudi dihukum 11 tahun penjara setelah terbukti bersalah menusuk warga Yahudi lainnya yang sebelumnya diyakini orang Arab.
Sebagaimana dilaporkan Times of Israel, pria bernama Shlomo Pinto itu melakukan aksinya pada Okotober 2015 terhadap Uri Razkan, 22 tahun, hingga penjaga toko itu tewas.
Kantor berita Israel menyebutkan, Pinto menutuskan membunuh warga Arab untuk melampiaskan dendamnya terhadap apa yang mereka lakukan di tanah Israel pada September 2016.
"Untuk melampiaskan dendamnya, Pinto menggunakan sebilah pisau dan palu," tulis Middle East Monitor.
Serangan mematikan terhadap Razkan dilakukan ketika Pinto melihat korban berada di pusat perbelanjaan Shufersal di Kiryat Ata.
Pelaku, tulis Middle East Monitor, yakin bahwa Razkan menjadi karyawan toko milik orang Arab. Selanjutnya, dia mendekati dari belakang ketika korban sedang menyusun makanan. Selanjutnya, dia mencabut belati dan menusuk Razkan berkali-kali di bagian punggung dan bahu.
Ketika membacakan keputusannya, hakim mengatakan bahwa pelaku telah meminta maaf kepada korban dan menyatakan perbuatannya itu salah orang.
"Dia menyesal mengindentifikasi Razkan dan menyebabkan kerugian terhadap korban yang dipanggil sebagai 'saudara' sesama Yahudi," kata hakim.
Dalam rekaman CCTV yang terpasang di pusat perbelanjaan menunjukkan Pinto mendekati Razkan dari belakang dan menusuknya di sebelah rak toko.
Setelah terjadi perkelahian singkat, Razkan berlari menyelamatkan diri namun berhasil dikejar Pinto yang sempat berhenti untuk mengambil kopiahnya yanag jatuh.
"Pinto dihentikan oleh pembeli lain," kata Middle East Monitor. Razkan dilarikan ke rumah sakit namun jiwanya tidak tertolong.
MIDDLE EAST MONITOR | CHOIRUL AMINUDDIN