TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal meminta Malaysia menyampaikan fakta hukum kepada pengacara yang ditunjuk untuk membantu Siti Aisyah, terduga pelaku dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Menurut Iqbal, pengacara yang ditunjuk pemerintah Indonesia belum mendapat akses ke Siti Aisyah. Sedangkan media di Malaysia terus memberitakan perkembangan kasus itu.
Berita terkait: Ini Peran Diplomat Korea Utara dalam Membunuh Kim Jong-nam
"Kami belum dapat akses ke SA (Siti Aisyah) dengan alasan mereka masih fokus ke penyidikan. Karena itu, kami mengharapkan mereka benar fokus ke penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum terkait dengan SA," kata Iqbal kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2017.
Pemerintah Indonesia telah menunjuk kantor hukum Gooi & Azzura sebagai pengacara Siti Aisyah. Namun, hingga memasuki hari ke-20 sejak kematian Kim Jong-nam, kepolisian Malaysia belum memberikan penjelasan resmi, termasuk akses, kepada pengacara tersebut.
Status hukum Siti Aisyah juga belum resmi diketahui pemerintah Indonesia. Polisi Malaysia hanya menyebutkan Siti terekam dalam kamera CCTV Bandara Internasional Kuala Lumpur saat kematian Kim Jong-nam, abang tiri Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara.
Berita terkait: Kasus Kim Jong-nam, Polisi: Siti Aisyah Tahu Cairan Beracun
Siti menyemprotkan cairan yang diduga racun ke wajah Kim Jong-nam di ruang kedatangan Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin pagi, 13 Februari 2017.
Kim Jong-nam saat itu akan terbang ke Makau, tempat dia mengasingkan diri setelah terusir dari Korea Utara sekitar delapan tahun lalu. Sebelum tewas, ia mengaku ada seorang wanita yang membekap wajahnya dari arah belakang dan seorang lagi menyemprot wajahnya. Setelah itu, ia merasa dingin dan kesakitan.
Ia mendatangi petugas konter check-in untuk meminta bantuan medis. Kim Jong-nam berjalan kaki didampingi petugas ke klinik bandara. Dalam perjalanan ke rumah sakit, ia meninggal.
THE STAR | MARIA RITA